Target Sertifikasi BMD Kabupaten Bekasi Meleset Lagi

3 months ago 77

ILUSTRASI: Warga melihat bangunan gedung baru di salahsatu SMPN Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Senin (9/12). Target sertifikasi bidang tanah yang merupakan BMD Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan meleset lagi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Target sertifikasi bidang tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan meleset lagi. Hingga penghujung tahun ini, realisasinya belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan.

Menurut catatan Radar Bekasi, pada 2020, target sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah, namun yang berhasil disertifikasi hanya 112 bidang. Begitu juga pada 2023, meskipun target diturunkan menjadi 150 bidang, hanya 19 bidang yang berhasil tercapai.

Pada 2024, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi menargetkan sertifikasi 150 bidang tanah BMD. Namun, hingga akhir tahun, baru sekitar 67 bidang tanah yang berhasil disertifikasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan BMD

Ketua Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Bidang Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Arif Kusnawirawan, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendaftarkan 115 bidang tanah untuk sertifikasi, tetapi sejumlah dokumen masih belum lengkap.

“Hingga saat ini baru mencapai 67 bidang tanah yang sudah jadi sertifikat. Target 150 bidang tanah tidak tercapai,” kata Arif, Senin (9/12).

Dari total 1.503 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sekitar 777 bidang tanah belum tersertifikasi. Pemkab Bekasi memiliki target untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh BMD berupa bidang tanah dalam tiga tahun, dengan rincian 150 sertifikat pada 2024, 200 sertifikat pada 2025, dan 200 sertifikat pada 2026.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kalah Lagi dalam Gugatan, DPRD Usulkan Satgas Penanganan

Arif menjelaskan proses pelengkapan dokumen tanah masih berlangsung dan terdapat kendala terkait jumlah lahan yang ada di lapangan. Namun, ia memastikan bahwa pada 2025, target sertifikasi akan dimaksimalkan dan jumlah bidang tanah yang akan disertifikasi.

“Nanti pada 2025 akan dimaksimalkan. Kemudian target kami menjadi bertambah yang awalnya 200 bidang tanah yang akan disertifikat,” kata Arif.

Untuk 2024, Pemkab Bekasi menganggarkan sebesar Rp435 juta untuk sertifikasi 150 bidang tanah. Namun hanya sekitar 50 persen dari anggaran tersebut yang terpakai, seiring dengan tercapainya 67 bidang tanah yang telah disertifikatkan.

”Tahun ini ada anggaran Rp. 435 juta. Namun hanya digunakan sesuai dengan surat perintah setor (SPS). Jadi sekitar 50 persenan yang digunakan,” ucapnya.

BACA JUGA: Rp105 Miliar untuk Benahi TPA Burangkeng

Arif menyampaikan bahwa evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset milik negara/daerah menjadi perhatian serius. Sebagai bagian dari upaya merapikan aset, Pemkab Bekasi akan melakukan pendataan seluruh lahan milik daerah yang memiliki bangunan negara, seperti perkantoran, sekolah, dan puskesmas.

“Dalam pencatatan serta pemanfaatan semuanya berpedoman Permendagri No. 19/2016 tentang pengelolaan BMD dan Permendagri No. 07/2024 tentang perubahan atas Permendagri No. 19/2016,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengingatkan bahwa banyaknya lahan yang digugat oleh masyarakat perlu mendapat perhatian. Ia menilai banyaknya bidang tanah yang belum tersertifikasi membuka celah bagi oknum masyarakat untuk menggugat.

“Jangan hanya targetnya ditinggikan, tapi diikuti juga dengan capaian dalam merapikan aset milik daerah. Belum lagi masalah aset ini merupakan salah satu perhatian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ucapnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |