Beranda Metropolis Pemkab Bekasi Kalah Lagi dalam Gugatan, DPRD Usulkan Satgas Penanganan
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali kalah dalam gugatan aset milik daerah (BMD) di Pengadilan Negeri Cikarang. Aset yang dimaksud terletak di Dusun I RT 01 RW 01 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan.
Lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Pakai No. 8 tahun 1998 dengan luas 13,2 hektare (ha). Dalam gugatan ini, Pemkab Bekasi kehilangan hak atas 2,3 ha.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah aset tersebut. Menurutnya, masalah aset ini harus segera diselesaikan, mengingat sudah beberapa kali Pemkab Bekasi kalah dalam gugatan serupa.
BACA JUGA: DPRD Evaluasi Total Kinerja Pemkab Bekasi Usai Kalah Gugatan
“Kalau masalah aset ini dibiarkan begitu saja, bisa-bisa semua BMD kalah dalam gugatan. Kami (DPRD) juga memberikan tambahan anggaran untuk menyelesaikan masalah aset ini,” ujar Ade setelah menggelar rapat terkait masalah BMD, Rabu (5/12).
Terkait dengan lahan seluas 13,2 ha yang bersertipikat atas nama Pemkab Bekasi, Ade menyarankan agar Pemkab Bekasi melaporkan kasus pemalsuan dokumen. Ia menilai ada kejanggalan dalam gugatan ini.
“Terkait masalah BMD di Babelan Kota, itu aneh karena penggugat hanya bermodalkan Akte Jual Beli (AJB), tapi dapat mengalahkan sertipikat atas nama Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Mulyono, perwakilan warga yang menggarap lahan tersebut, berharap pemerintah serius dalam mempertahankan aset milik daerah. Mulyono mengaku lahan yang mereka garap memang milik pemerintah, tetapi mereka tetap membayar pajak sebagai timbal balik atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Lahan yang dimanfaatkan merupakan milik pemerintah, namun kami tetap bayar melalui pajak dan garapannya pun jelas. Sebab lahan tersebut sudah ditempati penggarap sejak 50-60 tahun,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Supiyadi, membenarkan adanya gugatan terkait lahan tersebut. Terkait indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan oleh pihak penggugat, Supiyadi menyatakan bahwa hal ini sedang dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Kalah Gugatan Pembangunan Pasar Babelan, Pemkab Bekasi Dihukum Bayar Rp102 Miliar
Supiyadi juga menjelaskan bahwa BPKAD seharusnya yang mengajukan permohonan hukum, sementara Bagian Hukum bertugas mendampingi. Ia juga menyebutkan bahwa yang dipalsukan bukan sertifikat, melainkan akta yang merupakan produk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Akta sendiri kan produk PPAT yang sejak persidangan sudah kita bongkar dalam persidangan pembuktian,” ucapnya.
Berdasarkan temuan baru dalam persidangan, pihaknya berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). “Kami akan mengajukan PK karena ada bukti baru yang ditemukan. Berdasarkan ketentuan di Mahkamah Agung, PK bisa diajukan jika ada unsur kelalaian atau kekhilafan hakim dalam penerapan hukum,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya hukum meskipun sudah kalah dalam tiga kali pertempuran hukum.
“Memang, kami sudah kalah tiga kali, yaitu saat persidangan awal, kemudian banding, dan terakhir saat kasasi. Namun, dalam Peninjauan Kembali (PK) ini, kami masih memiliki harapan untuk menang,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara administrasi, sertipikat atas nama Pemkab Bekasi jelas menunjukkan kepemilikan produk tersebut. Selain itu, dari total kepemilikan 13,2 ha, yang digugat hanya 2,3 ha.
“Tentunya, kami sebagai pemerintah daerah akan terus berupaya mempertahankan aset yang merupakan salah satu kekayaan daerah,” ujarnya. (and)