Beranda Berita Utama Sembilan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Tak Ditahan, Bareskrim Ungkap Alasannya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertipikat hak milik yang memicu polemik pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena para tersangka dinilai masih kooperatif dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” kata Djuhandani dikutip dalam keteranganya, Jumat (25/4).
Selain alasan kooperatif, Djuhandani menjelaskan, penyidik juga masih berupaya menyamakan pandangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait konstruksi hukum perkara tersebut.
Ia menyebut, Kejagung menginginkan kasus pagar laut, seperti di Desa Kohod Tangerang, turut diproses dalam kerangka tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini belum tercapai kesepahaman antara penyidik dan jaksa mengenai hal itu.
“Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” katanya.
BACA JUGA: Pagar Laut di Desa Segarajaya Masih Ganggu Aktivitas Nelayan, Minta Gubernur Jabar Turun Tangan
Djuhandhani juga menyinggung soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan tersangka lainnya, yang dipengaruhi oleh batasan waktu penahanan maksimal 60 hari sesuai KUHAP.
Saat ini, Bareskrim Polri masih fokus melengkapi berkas perkara pidana umum terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi masih dalam penyelidikan oleh Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
“Terhadap adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” tuturnya.
Dari sembilan tersangka, beberapa berasal dari perangkat Desa Segarajaya, yakni Kepala Desa berinisial AR, mantan kepala desa berinisial MS yang kini anggota DPRD, Kepala Seksi Pemerintahan JR, serta dua staf desa berinisial Y dan S.
Sementara sisanya merupakan pegawai Kementerian ATR/BPN yang terkait dalam penerbitan sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah AP (Ketua Tim Support PTSL), GG (Petugas Ukur), MJ (Operator Komputer), dan HS (Tenaga Pembantu).
Tersangka dari perangkat desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tim dari Program PTSL dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP. (oke)