Minimarket di Kota Bekasi Tarik Produk Marshmallow Mengandung Babi

10 hours ago 6

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Minimarket di Kota Bekasi menarik sembilan produk marshmallow mengandung unsur babi (porcine), meskipun tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

Selain pelanggaran hukum terkait penggunaan gelatin babi, kandungan gula yang tinggi pada produk ini juga dinilai berisiko bagi kesehatan anak.

Temuan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi atau porcine membuahkan sanksi penarikan dari peredaran. Setelah diumumkan awal pekan kemarin, Radar Bekasi memantau peredaran sembilan produk jajanan Marshmallow tersebut di sejumlah minimarket di Kota Bekasi.

Nampak banyak jenis jajanan anak yang terpajang di etalase minimarket, termasuk Marshmallow. Beragam jenis Marshmallow dipajang rapih salah satu minimarket di wilayah Cikunir, namun sudah tidak lagi dijumpai sembilan jenis yang ditarik dari peredaran.

Nampak Chomp Chomp Mallow Ducky Marshmallow, Chomp Chomp Mallow Plain, Chomp Chomp Mallow bentuk hati, Chomp Chomp Twist Mallow, Chomp Chomp Mallow Watermelon Marshmallow, Chomp Chomp Ice Cream Mallow, hingga Chomp Chomp Rainbow Mallow.

Salah satu pegawai minimarket, Rido mengatakan bahwa hanya ada satu dari sembilan produk Marshmallow yang ditarik dari peredaran di minimarket ini. Produk tersebut sudah tidak lagi dipajang di etalase sejak pekan kemarin.

“Dari kantor pusat sudah diminta untuk ditarik, seingat saya minggu kemarin,” katanya.

Produk tersebut adalah Chomp Chomp Car Mallow. Ada empat pcs produk Car Mallow yang disimpan di gudang minimarket.Persediaan produk Marshmallow di minimarket ini memang tidak banyak kata Rido.

“Disini hanya ada satu produk yang ditarik. Memang kalau di minimarket stok seperti Marshmallow itu sedikit, tidak datang dalam skala besar,” tambahnya.

Sementara minimarket lainnya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan juga sudah tidak nampak sembilan produk Marshmallow yang dinyatakan mengandung unsur babi. Sedangkan produk lain masih nampak terpajang di etalase.

Varian produk lain yang ada di minimarket ini diantaranya Chomp Chomp Mallow Puff Vanilla, Raisin, dan Strawberry, dan Chomp Chomp Mallow Burger Marshmallow.

“Ada dua item yang sudah ditarik, jumlahnya cuma sedikit, empat pcs dan lima pcs,” kata salah satu pegawai minimarket, David.

Seperti dua varian produk yang sudah ditarik dari etalase, produk yang masih terpajang juga jumlahnya relatif sedikit. Informasi yang ia terima sejauh ini, varian yang terpajang di etalase tersebut tidak bermasalah.”Stoknya memang sedikit,” tambahnya.

Sembilan produk Marshmallow yang mengandung unsur babi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Senin (21/4). Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi atau porcine.

Dalam konferensi pers di kantornya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Semua pihak diminta untuk mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Sanksi penarikan dari peredaran dijatuhkan pada tujuh produk berserikat halal tersebut, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sedangkan dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikasi halal serta terindikasi memberikan data tidak benar benar, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Temuan ini menuntut orangtua selektif dalam memberi serta mengawasi anak saat membeli jajanan. Selain mengandung bahan tidak halal, jajanan anak satu ini juga memiliki kandungan gula yang tinggi.

“Maka orangtua perlu untuk selektif memberikan jajanan pada anak. Terkadang sekedar untuk menenangkan anak,” kata Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAD Kota Bekasi, Hadyan Rahmat.

Mengkonsumsi jajanan dengan kandungan gula tinggi secara berlebihan akan berdampak pada kesehatan anak. Seperti obesitas, kerusakan pada gigi, dan lain sebagainya.

“Bukan tidak boleh mengkonsumsi makanan mengandung gula, tetapi kalau berlebihan tidak baik. Tidak hanya tentang gelatin babi, tapi gula secara keseluruhan. Tentang obesitas contohnya, ketika obesitas anak menjadi malas bergerak sehingga muncul penyakit lainnya,” paparnya.

Dalam konteks lain, ia juga meminta agar pemerintah menaruh perhatian lebih pada proses sertifikasi halal.

“Pemerintah juga mesti serius dalam proses sertifikasi halal,” tambahnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |