Beranda Bekasi Segini Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Kamis 22 Mei 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Menjelang akhir pekan pelayanan terkait permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi kembali hadir.
Dijadwalkan pelayanan perpanjangan SIM bakal berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kamis (22/5/2025), pukul 08.00 pagi hingga 13.00 siang WIB.
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dibawa saat datang ke lokasi pelayanan.
BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 21 Mei 2025, Ada di Mall Ini
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.
Twrkait biaya perpanjangan pembuatan SIM baru, Aipda Brener menyebutkan bahwa nominalnya hanya berbeda Rp5.000 antara SIM A dan SIM C.
“Untuk permohonan perpanjangan SIM C itu Rp220.000 dan untuk SIM A itu Rp225.000, hanya beda Rp5.000,” jelas Brener. (cr1)