Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Tujuh Pengedar Narkotika, Pasarkan lewat Medsos

1 day ago 11

Beranda Berita Utama Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Tujuh Pengedar Narkotika, Pasarkan lewat Medsos

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (17/4). FOTO: POLRES METRO BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengamankan tujuh pengedar narkotika selama Maret 2025. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari lima laporan polisi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 76,4 gram, ganja 2.755,47 gram, sinte 21,56 gram, bibit sinte 15,6 gram, tujuh unit handphone, dan tujuh timbangan digital. Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa.

“Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya,” ungkap Kompol Yulianto saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (17/4).

Transaksi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “mapping”, di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp215.660.100. Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |