Rencana Perluasan TPA Burangkeng Terancam Molor

1 month ago 45

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terancam molor. Sejak bergulir pada 2024, hingga Juli 2025 rencana tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Pengadaan lahan pun belum terlaksana, meskipun pemerintah telah menargetkan lahan seluas 2,1 hektare di Desa Burangkeng.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, menyampaikan hingga Rabu (16/7), tim verifikasi yang terdiri dari Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah instansi lain, baru menyelesaikan tahap sosialisasi dan konsultasi publik.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Kelola TPA Burangkeng Berbasis RDF

Ia menjelaskan bahwa pada akhir Maret 2025, DLH baru merampungkan kajian Dokumen FS (Feasibility Study) pertanahan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

“Setelah itu, mereka (DLH) ada kekurangan, harus buat Pertimbangan Teknis (Pertek) di BPN, baru selesai sekitar dua minggu yang lalu. Makanya kita baru bisa mulai proses ini,” ucap Daniel kepada Radar Bekasi, Kamis (17/7).

“Kami tidak menyalahkan DLH, kami tidak menyalahkan siapapun, tapi memang pengadaan tanah itu harus melalui proses yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah masyarakat setuju, kita proses pembuatan penetapan lokasinya yang ditandatangani oleh Pak Bupati,” imbuh Daniel.

Ia menambahkan, pengadaan tanah untuk perluasan TPA mengikuti skema bertahap sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Bukan lagi model langsung sebagaimana dalam regulasi lama.

TPA BurangkengPemkab Bekasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Lindi di TPA Burangkeng

Skema langsung atau buyer to buyer memang lebih cepat, namun pendekatan bertahap dinilai mampu menghasilkan nilai jual tanah yang lebih adil, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

“Kalau secara proses tahapan, nanti yang ditawarkan adalah uang ganti rugi. Kita inginnya warga sejutu agar prosesnya bisa cepat. Kalau secara langsung prosesnya cepat dan harga tanahnya pun harga pasar. Tapi karena dengan proses tahapan otomatis harus melalui tahap-tahap yang melaksanakan adalah BPN,” paparnya.

Daniel menjelaskan, perluasan TPA Burangkeng tidak bisa menggunakan skema langsung karena lokasi yang digunakan sudah bersifat mengikat dan tidak dapat dipindahkan.

Berbeda dengan aset lain seperti sekolah atau puskesmas. Untuk tahun ini, Pemkab Bekasi tetap menganggarkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan seluas 2,1 hektare.

BACA JUGA: Rochadi Fasilitasi Komunikasi Pemkab Bekasi dengan KLH Soal TPA Burangkeng  

“Kalau dilaksanakan itu semuanya mulai dari tim persiapan ini, kemungkinan sampai nanti penetapan lokasi mudah-mudahan Agustus selesai. Nanti baru kita sampaikan ke Kanwil BPN untuk diproses pelaksanaan pengadaan tanahnya,” terang Daniel.

Dalam proses sosialisasi, kata Daniel, masyarakat menyatakan kesediaannya jika lahannya dibebaskan. Lahan yang akan dibebaskan mencakup dua hektare dan terdiri dari bangunan rumah serta tanaman yang akan dihitung dalam penilaian ganti rugi.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa besar nilai kompensasi yang akan diterima, karena penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Anggarannya sudah ada, mudah-mudahaan akhir 2025 bisa selesai. Tapi tidak bisa cepat prosesnya. Jadi memang sudah tahapannya seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, mengklaim bahwa seluruh tahapan dari pihaknya telah selesai. Bahkan, DLH telah mengalokasikan Rp30 miliar untuk pengadaan alat berat. Kini, pihaknya hanya menunggu proses pembebasan lahan.

“Pengadaan lahan dulu, baru bisa bangun hanggar. Setelah hanggar ada, baru kami bisa pengadaan alat. Kalau kami kan tinggal menunggu saja. Anggaran kami sudah ada beli alat,” tutur Donny.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar perluasan TPA dapat segera terealisasi tahun ini.

“Masalah rekomendasi, pertanyaannya sederhana. Apakah saya bisa mengurus langsung? Saya harus dapat kuasa dong dari bupati. Ini kan tugasnya bupati. Kami ini kan pembantunya bupati,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |