Sidang Cerai Perdana Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Digelar 24 September 2025

3 hours ago 7

Beranda Entertainment Sidang Cerai Perdana Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Digelar 24 September 2025

Potret Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Selebgram sekaligus influencer ternama, Tasya Farasya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Ahmad Assegaf, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan secara elektronik melalui e-court pada 12 September 2025.

Setelah menerima permohonan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara perceraian Tasya Farasya vs Ahmad Assegaf. Selain itu, pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.

Sidang perdana pada hari Rabu, 24 September 2025. Mereka baru dipanggil untuk sidang pertama,” ujar Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya pada Senin (15/9).

Pihak pengadilan enggan membeberkan alasan di balik perceraian tersebut. Dede Rika juga tidak bersedia mengungkap apakah gugatan cerai ini mencakup hak asuh anak.

Baca Juga: Pengadilan Agama Konfirmasi Gugatan Cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf

Itu kami tidak bisa sampaikan. Kami hanya mengonfirmasi memang ada permohonan cerai gugat,” tambahnya.

Di sisi lain, kabar perceraian ini langsung memicu spekulasi di media sosial. Beberapa warganet menduga keputusan Tasya melayangkan gugatan cerai terjadi karena dugaan perselingkuhan, sementara yang lain menyinggung masalah keuangan sebagai pemicu konflik rumah tangga.

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah pada 18 Februari 2018 di The Ritz-Carlton, Jakarta. Pernikahan mereka dikenal mewah dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut. Dari pernikahan ini, pasangan ini dikaruniai dua anak, Maryam Eliza Khair dan Hasan Isa Assegaf.

Perceraian ini menandai babak baru dalam kehidupan keluarga Tasya Farasya, yang selama hampir delapan tahun dikenal harmonis di mata publik.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |