Beranda Metropolis Polres Metro Bekasi Kota Terima 21 Laporan Kasus Penipuan Kontrakan di Jakasampurna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hingga Kamis (17/7), polisi telah menerima 21 laporan polisi (LP) dari warga yang merasa tertipu.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Karsih, yang diduga menawarkan enam unit kontrakan melalui media sosial dan menjanjikan kepemilikan rumah kontrakan dengan harga miring. Namun, unit yang dijanjikan ternyata tidak bisa ditempati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan adanya laporan dari para korban.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Kontrakan di Jakasampurna, Ketua RW Ungkap Pemalsuan Dokumen
“Iya betul (korban sudah melapor),” kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Polisi telah melakukan langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan para saksi.
“Kita sudah melakukan pengecekan TKP. Pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, saksi aparat kelurahan. Mengumpulkan dokumen bukti yang terkait perkara tersebut,” jelas Binsar.
Sebelumya, Ketua RW 011, Fikri Ardiansyah, mengungkap bahwa total korban yang terdata sementara berjumlah 63 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta Timur, Kota Bekasi, hingga luar Pulau Jawa.
“Korban total per hari ini 62. Tadi ada juga yang datang satu tapi belum lapor ke saya. Totalnya ada 63 orang,” ujar Fikri.
BACA JUGA: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Bekasi Bertambah jadi 61 Orang
Menurut Fikri, nilai kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar, dengan nominal pembayaran per korban bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Fikri juga menyebut ada dugaan pemalsuan dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan RT/RW, yang digunakan untuk meyakinkan para pembeli.
“Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi pemalsuan stempel RW ya. Kemarin ada korban yang punya stempel RW tapi tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak di paraf. Dua tarikan aja gitu,” katanya.
RT dan RW, menurutnya, tidak pernah mengesahkan dokumen yang dibawa korban.
“Karena belum ada tanda tangan dari kakaknya, belum ada tanda tangan dari pernyataan singkat dari pihak RT RW, belum ada tanda tangan dari lurah. Akhirnya kan notaris nggak bisa mengeluarkan surat akta jual-beli,” jelasnya.
Untuk memfasilitasi komunikasi dan penanganan kasus ini, pihak RW telah membentuk posko aduan dan grup komunikasi khusus korban.
“Daripada nantinya akhirnya jadi liar, nantinya jadi malah main hakim sendiri, ya lebih baik kita inisiatifnya, ayo kita bikin grup deh, nanti biar kita data, kita masukin ke grup, jadi informasi satu pintu aja,” tutup Fikri.
Hingga kini, pelaku utama bernama Karsih masih dalam pencarian polisi. (rez)