Beranda Berita Utama PKL Sekitar Sentra Grosir Cikarang Masih Berjualan di Siang Hari, Aturan Dilanggar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membatasi jam jualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC). Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kendati demikian, pada Kamis (12/6), masih terlihat sejumlah PKL yang nekat berjualan di siang hari. Mereka umumnya menjajakan sayur-mayur dan buah-buahan dengan menggunakan meja lapak yang memakan bahu jalan. Tidak terlihat adanya petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi tersebut.
Seorang pedagang sayur mayur asal Sukatani, Deni (45), mengaku telah berjualan di bahu Jalan Kapten Sumantri, sekitar SGC selama puluhan tahun. Ia memilih tetap berjualan di lokasi tersebut karena mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Berencana Libatkan Swasta Proses Revitalisasi Pasar Tradisional
“Kalau di sini (bahu jalan) orang mau beli gampang karena kita jualan keliatan. Kalau mau dipindah, bisa gak pemerintah menjamin dagangan saya ada yang beli,” ujar Deni kepada Radar Bekasi.
Terkait aturan pembatasan jam jualan, Deni menyampaikan keberatannya. Ia mengaku biasanya mulai berjualan sejak pukul 05.00 WIB, berbeda dengan pedagang malam. Deni juga menyadari bahwa aktivitasnya menyalahi aturan, namun kondisi ekonomi memaksanya tetap bertahan.
“Ini kan urusan perut, ada keluarga di rumah yang butuh makan, anak sekolah. Kalau mau dibenahin, kenapa gak dari dulu,” tambahnya.
Pada Rabu malam (11/6), Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama petugas TNI, Polri, dan Damkar melakukan sosialisasi aturan penertiban PKL di sepanjang Jalan Kapten Sumantri hingga depan SGC. Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa para pedagang hanya boleh berjualan dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB demi mengurangi kemacetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan keberadaan PKL di sekitar Pasar Cikarang cukup mengkhawatirkan. Selain mengganggu lalu lintas, keberadaan mereka juga menutupi sepadan jalan dan memakan badan jalan.
BACA JUGA: PKL Sekitar SGC Terpaksa Bayar ke Ormas
“Masyarakat boleh berdagang tidak dilarang. Tapi taati aturan apabila memang tidak mentaati aturan, maka akan kita lakukan tindakan secara tegas,” kata Surya.
Menurut pendataan Satpol PP, terdapat sekitar 400 PKL yang setiap hari membuka lapak menggunakan dolak atau meja. Mereka tersebar di tiga titik: 270 pedagang di Jalan Kapten Sumantri, 80 di sisi barat, dan 50 di depan SGC. Sebagian besar menjual kebutuhan pokok seperti sayur, buah, dan daging. Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas ini juga menambah volume sampah yang harus dibuang ke TPA Burangkeng.
“Informasinya, satu pedagang bisa empat sampai enam meja dolak untuk berdagang.
Rata-rata kalau saya lihat jualannya adalah kebutuhan pokok,” sambungnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan mengenai relokasi para PKL. Surya menyebut pembatasan jam operasional ini sebagai solusi jangka pendek atas keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat pasar tumpah di Jalan Kapten Sumantri.
“Ke depannya kita lihat perkembangannya seperti apa. Apakah nanti pasar yang sekarangnya sudah terbangun kita bisa relokasi. Untuk sementara kita seperti ini dulu. Untuk perkembangan selanjutnya kita tidak mungkin membiarkan begitu saja. Mungkin apakah akan ada solusi nanti kita lihat saja,” tandasnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Anggap Pungli PKL Sekitar SGC Sudah Biasa, Saatnya Penataan
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan PKL di sekitar SGC sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan kawasan tersebut.
“Untuk saat ini masih berjalan seperti biasa, hanya saja diberlakukan jam jualan dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sebagai langkah jangka pendek,” ujarnya.
Menurut Gatot, pendataan dilakukan dengan mengumpulkan KTP para pedagang untuk mengetahui asal mereka. Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian pedagang bukan berasal dari Kabupaten Bekasi.
“Saat saya turun bersama Satpol PP, ada beberapa pedagang yang ternyata berasal dari Jakarta, bukan ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa setelah pendataan selesai, pihaknya akan merumuskan langkah jangka panjang berupa revitalisasi agar para PKL bisa berjualan di dalam area pasar resmi.
“Tujuannya agar tidak lagi mengganggu lalu lintas dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi,” tutup Gatot. (ris/and)