Perumda Tirta Bhagasasi Sosialisasikan Perdir Pengadaan Barang dan Jasa

1 week ago 18

Beranda Cikarang Perumda Tirta Bhagasasi Sosialisasikan Perdir Pengadaan Barang dan Jasa

SOSIALISASI: Perumda Tirta Bhagasasi (TB) Kabupaten Bekasi mensosialisasikan perubahan Peraturan Direksi (Perdir) terkait pengadaan barang dan jasa. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perumda Tirta Bhagasasi (TB) Kabupaten Bekasi mensosialisasikan perubahan Peraturan Direksi (Perdir) terkait pengadaan barang dan jasa.

“Sosialisasi dimaksud bertujuan untuk menghindari pelanggaran hukum terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Luncurkan Aplikasi Pendekar Pertengahan 2025

“Kami berharap seluruh perangkat internal memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru ini guna mendukung kinerja perusahaan yang bersih dan profesional,” ujarnya.

Sosialisasi yang berlangsung di kantor pusat perusahaan ini dihadiri jajaran direksi, dewan pengawas, serta unit terkait.

Hadir sebagai pembicara, perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), konsultan dari PT Idea Konsultindo Pratama, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan BPKP.

Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, Dwi Satrianto, menekankan proses pengadaan barang dan jasa rentan terhadap risiko hukum.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Kejar Target 9.600 Pelanggan Baru

“Untuk itu, perlu mengikuti alur proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengajak Perpamsi asosiasi perusahaan air minum se-Indonesia untuk menjalin kolaborasi dengan LKPP guna menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.

“Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang maupun jasa dengan benar dan aman,” katanya.

Sosialisasi regulasi tersebut juga diisi sesi diskusi serta tanya jawab berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Perumda Tirta Bhagasasi.

Sosialisasi Peraturan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kantor Pusat perusahan setempat. (and/*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |