Beranda Bekasi Perpanjangan dan SIM Baru, Jumat 18 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling hari ini dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, Jumat (18/7/2025).
Petugas pelaksana layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling yaitu:
BACA JUGA: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 17 Juli 2025 di Lagoon
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga kepada Radar Bekasi.
Biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp220.000, yang mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.
Selain itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan SAMSAT keliling di wilayah Kota Bekasi, Jumat (18/7/2025) bertempat di halaman parkir SAMSAT, pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di halaman kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)