Beranda Entertainment Pengadilan Agama Vonis Paula Verhoeven Istri Durhaka, Terbukti Adanya Perselingkuhan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi berpisah setelah kurang lebih menjalin 7 tahun pernikahan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong melalui layanan e-court pada Rabu (16/4/2025)
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh Baim Wong saat berencana menceraikan Paula Verhoeven telah terbukti berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
“Ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian gugatannya atau permohonan-permohonan itu, dikabulkan,” jelas Suryana saat ditemui di kantornya, dikutip dari Jawa Pos pada Kamis (17/4/2025).
Selain masalah pertengkaran, Baim Wong juga menuduh Paula terlibat dalam perselingkuhan dengan pria lain. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga mendukung tuduhan tersebut.
Baca Juga: Resmi Bercerai dari Paula Verhoeven, Baim Wong: Ini Salah Satu Cobaan Terberat Saya
“Berkaitan tentang adanya pihak ketiga, majelis hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, inisial NS. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami,” paparnya.
Suryana juga memberikan penjelasan mengenai arti nusyuz. “Melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kalau bahasa sederhananya mengkhianati hubungan suci antara suami istri,” ungkapnya.
Adanya bukti nusyuz yang dilakukan Paula Verhoeven terhadap Baim Wong berdampak serius pada putusan tersebut. Paula tidak berhak menerima hak-hak seperti nafkah iddah dan madiyah.
“Karena di dalam ketentuan kompilasi hukum Islam, Pasal 149 huruf B itu jelas sekali. Istri yang diceraikan itu berhak untuk nafkah baik nafkah madiyah atau nafkah iddah, dengan syarat tidak berlaku kalau nusyuz. Jadi ketika dinyatakan terbukti nusyuz, maka dia tidak punya hak. Tetapi dalam pasal 149 huruf A-nya itu dinyatakan bahwa tetap dia punya hak untuk mendapatkan mut’ah,” jelas Suryana.(ce2)