Beranda Bisnis Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III pada triwulan I 2025 berhasil menghimpun penerimaan pajak neto sebesar Rp5,97 triliun dengan pertumbuhan sebesar 6,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Lima sektor yang memberikan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III adalah industri pengolahan sebesar 18,87 persen atau Rp2.076,99 miliar, perdagangan sebesar 24,9 persen atau Rp1.483,72 miliar, konstruksi dan real estat sebesar 10,6 persen atau Rp634,60 miliar, jasa perusahaan sebesar 4,9 persen atau Rp291,25 miliar dan administrasi pemerintahan sebesar 4,9 persen atau Rp290,51 miliar
Jika berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri memberikan kontribusi tertinggi yaitu sebesar 37,8 persen atau Rp2.257,25 miliar, kemudian PPN Impor sebesar 13,2 persen atau Rp786,82 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 10,9 persen atau Rp 11,01 miliar, PPh Pasal 21 sebesar 10,4 persen atau Rp617,87 miliar, serta PPh Final sebesar 9 persen atau Rp539,01 miliar.
Selain itu, sebanyak 442.678 wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Atas pelaporan SPT Tahunan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Romadhaniah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Untuk penerimaan 2025, Romadhaniah optimis akan tercapai dengan melaksanakan berbagai program kerja utama dan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak.
Sementara, dalam Konferensi Pers Kinerja Fiskal Pemerintah Regional Jawa Barat yang diselenggarakan di Bandung pada 7 Mei 2025, dipaparkan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat sampai dengan 31 Maret 2025.
Tercatat total pendapatan Rp32,52 triliun atau 20,05 persen dari target dengan total belanja Rp29,41 triliun atau 25,10 persen dari pagu, sehingga menghasilkan surplus regional sebesar Rp3,11 triliun.
Dari total pendapatan Rp32,52 triliun, sebesar Rp22,14 triliun merupakan realisasi penerimaan pajak. Penerimaan pajak tahun 2025 ini bertumbuh sebesar 2,17 persen atau telah mencapai 17,54 persen
dari target APBN.
Kontribusi yang tinggi berasal dari PPN Impor, PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final serta Penerimaan Pajak Lainnya.
Penerimaan Pajak Lainnya sebagai dampak diberlakukannya sistem deposit pembayaran pajak mengalaimi pertumbuhan yang sangat signifikan Tetapi di sisi yang lain, penerimaan pajak PPh
Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 mengalami kontraksi karena adanya perpindahan pencatatan tempat terdaftar yang awalnya di wilayah Jawa Barat berpindah ke pusat di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus.
Penurunan PPh Pasal 21 yang terjadi dikontribusi karena tidak berulangnya pembayaran PPh 21 dari pesangon yang terjadi di 2024 dan berkurangnya PPh 21 dari kegiatan overtime di industri pengolahan karena efisiensi.
Dengan demikian, APBN menjadi instrument stabilisasi dan mendorong pertumbuhan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. (*)