Penampungan P2MI di Jatiasih Tak Manusiawi, Menteri Karding Murka

2 weeks ago 24

Beranda Metropolis Penampungan P2MI di Jatiasih Tak Manusiawi, Menteri Karding Murka

TAK LAYAK: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meninjau tempat penampungan calon pekerja migran di PT Esdema Mandiri di Jatisari, Jati Asih, Kota Bekasi, Selasa (20/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bau pengap menyengat begitu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melangkah masuk ke sebuah bangunan kusam di Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Selasa (20/5).

Di sinilah, 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) “ditampung” dalam kondisi memprihatinkan, sebelum akhirnya penyegelan dilakukan. Fasilitas penampungan tersebut jauh dari kata layak. Kasur-kasur kusam berderet di atas ranjang besi.

Karding pun tak dapat menyembunyikan amarahnya. Ia menyebut bangunan itu sebagai “tempat penampungan tak manusiawi” yang mencoreng semangat perlindungan negara terhadap warganya sendiri.

“Tempat seperti ini tidak layak!. Kita mengurus manusia, bukan hewan,” tegas Karding di lokasi.

Ia memerintahkan pihak PT Esdema Mandiri segera merenovasi fasilitas penampungan agar memenuhi standar kelayakan dan perlindungan bagi CPMI.

“Harus dibuat fasilitas yang layak, karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti kondisi penampungan, Karding juga mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan. Ia menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Kalau ada unsur pidana, saya pidanakan. Modus mereka itu-itu saja, pindah lokasi, ganti pengurus,” katanya.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk mangkirnya perusahaan dari kewajiban memberangkatkan CPMI yang sudah menandatangani kontrak kerja.

Berdasarkan data Kementerian P2MI, sebanyak 16 CPMI gagal diberangkatkan, dengan kerugian mencapai Rp325 juta.

“Dari 16 orang, baru 10 yang diganti rugi. Sisanya enam orang belum dibayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Karding menyebut perusahaan juga belum memberangkatkan 1.522 CPMI lainnya yang telah mengantongi kontrak kerja resmi.

“Ini jumlah yang besar dan sangat merugikan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |