
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Agenda paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi yang sempat tertunda kini dijadwal ulang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Rabu (17/9), untuk menjadwalkan kembali paripurna penetapan Raperda LP2B menjadi Perda.
“Besok (Rabu, red), langsung rapat badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan rapat paripurna Perda LP2B,” ujar Sekretaris Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kepada Radar Bekasi, Selasa (16/9).
Nyumarno menjelaskan, surat Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait Raperda LP2B pada 20 Agustus 2025 lalu telah mendapat jawaban melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat tanggal 6 September 2025.
Pada intinya, kata Nyumarno luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu dapat dicantumkan di dalam Perda. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan meminta paripurna penetapan Perda LP2B segera diagendakan.
“Pertama, besok siang (Rabu, red) finalisasi akhir tentang Perda LP2B. Kemudian yang kedua, mengajukan penjadwalan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna penetapan Perda LP2B,” ucapnya.
Ia menambahkan, prosesnya dimulai dengan finalisasi Perda LP2B, kemudian pengajuan penjadwalan di rapat Bamus. Sebelum paripurna, akan ada paparan anggota Pansus kepada anggota DPRD non-Pansus.
“Kita pastikan kemungkinan besar bisa paripurna, mungkin bareng dengan KUA PPAS,” sambungnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, tujuan pembentukan Perda LP2B untuk melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan.
Perda ini diharapkan dapat mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Selain itu, tujuan lahirnya Perda LP2B adalah menjaga pasokan pangan dalam negeri agar tidak bergantung pada impor, melindungi lahan pertanian milik petani, serta meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang mendukung.
Perda LP2B juga bertujuan menjaga fungsi ekologis lahan dan mendukung revitalisasi pertanian, sekaligus memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengawasi perubahan penggunaan lahan pertanian. (pra)