Korban Kontrakan Fiktif di Jakasamprna Desak Polres Tambah Tersangka

1 day ago 13

Beranda Berita Utama Korban Kontrakan Fiktif di Jakasamprna Desak Polres Tambah Tersangka

SURAT KUASA: Para Korban didampingi Kuasa Hukumnya Johnson Hasibuan menunjukan surat kuasa usai menghadiri pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penipuan kontrakan fiktif di RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Para korban mendesak Polres Metro Bekasi Kota tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap.

Kuasa hukum korban, Johnson Hasibuan yang mendampingi 17 korban, mengungkapkan pihaknya kembali menghadiri pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk tiga korban.

“Hari ini kami mendampingi tiga korban untuk BAP dari total 17 korban yang memberikan kuasa kepada kami,” kata Johnson Hasibuan didampingi rekannya Emi Silvia di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu,(17/9).

BACA JUGA: Pemkot Investigasi Girik Milik Penipu Kontrakan di Jaksampurna

Johnson mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan Karsih (48) dan Yurike (54) sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan dugaan keterlibatan pihak lain masih kuat.

“Diduga masih ada beberapa nama yang belum tersentuh. Ada inisial B selaku suami tersangka K, R adik kandung tersangka K, dan K yang diduga penerima dana menggunakan rekening atas nama K sebagai penampung dana korban,” ujarnya.

Menurut Johnson, bukti-bukti berupa transfer dana, perjanjian, dan komunikasi antara pelaku dan korban sudah disampaikan seluruhnya kepada penyidik.

“Bukti berupa transfer dana dan cara mereka meyakinkan para korban sudah kami sampaikan dalam keterangan BAP,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kapolres Beberkan Modus Dua Tersangka Kasus Penipuan Rumah Kontrakan di Jakasampurna

Ia berharap pada gelar perkara berikutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

“Kami meminta proses ini tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ada. Kami berharap segera ada penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan agar para korban mendapatkan kepastian hukum,” kata Johnson.

Kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna ini mencuat setelah puluhan warga melapor karena rumah kontrakan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Modusnya, pelaku menawarkan rumah kontrakan dengan harga Rp50 juta–Rp75 juta per unit melalui media sosial maupun secara langsung, menggunakan dokumen girik Letter C serta stempel RT/RW palsu untuk meyakinkan korban.

Sejauh ini tercatat ada sekitar 77 korban dengan total kerugian lebih dari Rp4,15 miliar. Sebanyak 28 laporan resmi sudah diterima Polres Metro Bekasi Kota. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |