Beranda Bekasi Kasus Pelecehan Seksual Anak Akhirnya Ditangani Polres Metro Bekasi Kota

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia delapan tahun terhadap teman bermainnya di Medan Satria, akhirnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, RW (33), orangtua korban, mengaku sempat melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia delapan tahun terhadap teman bermainnya di Medan Satria.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
BACA JUGA: KPAD Dampingi Orangtua Korban Pelecehan Seksual Anak Proses BAP di Polres Metro Bekasi Kota
“Sudah ditangani di Reskrim ya,” ujarnya, Senin (9/6).
Sebagai informasi, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyebut anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sementara anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Menyerahkannya kepada orangtua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama enam bulan.
Keputusan ini perlu diambil oleh penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional dalam hal anak belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana. (rez/sur)