Kakak-Adik Empat Kali Gasak Uang Yayasan di Sukatani

15 hours ago 11

Beranda Cikarang Kakak-Adik Empat Kali Gasak Uang Yayasan di Sukatani

UNGKAP KASUS: Kapolsek Sukatani Akp Nano bersama jajarannya menunjukan saat ungkap kasus pencurian di Kantor Polsek Sukatani, Rabu (17/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kakak beradik berinisial TH (20) dan MRF (18) nekat melakukan pencurian di sebuah yayasan pendidikan di Kampung Kobak Jaya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pencurian di lokasi yang sama dilakukan sebanyak empat kali.

Aksi terakhir mereka pada Sabtu (13/9) gagal, sehingga keduanya kini mendekam di rutan Polsek Sukatani. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu anak di bawah umur yang juga berstatus sebagai anak berhadapan hukum.

Para pelaku membobol atap dan mengambil barang berharga, termasuk uang tunai, pada 19 Juli, 26 Juli, 3 Agustus, dan 13 September 2025.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Sasar Anak di Bawah Umur

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, mengatakan hasil pencurian kelompok remaja ini sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya.

“Hasil kejahatan yang berupa uang sebagian besar habis digunakan oleh tersangka untuk foya foya sendiri,” ucap Nano, Rabu (17/9).

Nano merinci, pada aksi pertama Sabtu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ketiganya berhasil mengambil uang tunai Rp 10 juta. Kemudian pada Sabtu (26/7) pukul 01.00 WIB, mereka memperoleh Rp15 juta.

Sedangkan aksi ketiga dan terakhirnya, ketiganya hanya berhasil membawa makanan dan satu tabung gas 3 kilogram. Total kerugian pihak yayasan diperkirakan sekitar Rp25 juta.

Menurutnya, para pelaku masuk dengan memanjat tembok. Kemudian menuruni plafon yang mengarah ke ruang koperasi.

“Dari ruang koperasi tersebut ada yang bolong plafonnya, mereka turun di situ dan mengambil barang yang ada di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merencanakan pencurian di lokasi yang sama dan membagi peran masing-masing. Dua pelaku masuk langsung, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas menggambar lokasi dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil penyelidikan kami, pelaku beraksi pada jam-jam tertentu. Situasi memang sepi dan cukup gelap lah. Pelaku melakukan kurang lebih bisa dari jam 2 pagi masuk sekitar hampir 30 menit sampai 1 jam,” terang Nano.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos milik TH, satu celana dan ikat pinggang hitam milik MRF, serta satu tabung gas 3 kilogram.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |