Beranda Entertainment Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Benny Simanjuntak Diam Tak Ingin Perkeruh Keadaan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras yang ditangani Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025).
Paman Ijonk, Benny Simanjuntak, memilih untuk tidak memberikan komentar demi menjaga kondusivitas proses hukum. Benny juga sangat yakin jika Jonathan tidak terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan !!!,” tulis Benny di Instagram Story, dikutip Senin (5/5/2025).
“Saya sangat vokal, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar. Saya akan diam. Tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat narkotika,” ungkapnya.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menyebut Jonathan berperan penting dalam kasus ini, termasuk mengatur pengiriman liquid cartridge pods yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Baca Juga:Tok! Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Jonathan diketahui mempersiapkan tiket, memberikan informasi tempat menginap di Kuala Lumpur, mengoordinasikan kurir, hingga membuat grup WhatsApp untuk melancarkan pengiriman barang ilegal tersebut. Ia bahkan berperan dalam mengurus pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Soetta.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan bahwa Jonathan diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Kini, Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara. Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan KUHP.(ce2)