Beranda Bisnis Jadwal Pojok Pajak SPT Tahunan di Bogor Depok, dan Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III pada Selasa (11/3) membuka sepuluh titik layanan Pojok Pajak di Bogor, Depok dan Bekasi untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
“Kami ingin hadir lebih dekat. Kami juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak memiliki akses yang mudah untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Dengan adanya Pojok Pajak ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah.
Berikut adalah jadwal dan lokasi Pojok Pajak di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi :
1. Wilayah Kota & Kabupaten Bogor
o AEON Mall Sentul City: 15-16 Maret 2025 (11.00-15.00 WIB)
o Metropolitan Mall Cileungsi: 14-16, 21-23 Maret 2025 (10.00-15.00 WIB)
o Mall Botani Square: 15-16, 22-23 Maret 2025 (10.00-15.00 WIB)
o RS Permata Jonggol: 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
2. Wilayah Kota Depok
o RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA): 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
o Kantor Kecamatan Sukmajaya: 12 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
o Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok: 13 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
o Living Plaza Cinere: 15 & 22 Maret 2025 (09.00-14.00WIB)
o Universitas Indonesia: 17,18 Maret 2025 (09.00-14.00 WIB)
3. Wilayah Kota Bekasi
o Grand Metropolitan Mall Bekasi: 13, 18, 20, 25, 27 Maret 2025 (10.00-14.30 WIB)
dan 15-16, 22-23 Maret 2025 (10.00-16.00)
o Kantor Kecamatan Mustika Jaya: 12-13 Maret 2025 (08.30-14.00 WIB)
Pojok Pajak ini memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa EFIN (Elektronic Filing Identification Number) dan konsultasi perpajakan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Pemotongan Pajak (1721-A1/A2), email aktif dan nomor telepon aktif.
Romadhaniah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Untuk mengetahui update informasi lebih lanjut mengenai layanan Pojok Pajak silakan ikuti Instagram @pajakjabar3 atau tanyakan melalui WhtasApp Chat 0857-1510-3317. (*)