Beranda Lifestyle Hiburan Lee Kyung Kyu Minta Maaf Usai Tersandung Kasus Dugaan Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor senior Korea Selatan, Lee Kyung Kyu, akhirnya tampil di hadapan publik untuk menyampaikan permintaan maaf setelah terseret dalam kasus dugaan mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Dalam pernyataannya pada Rabu (25/6), Lee mengakui kesalahannya dan mengungkap penyesalan mendalam atas tindakannya yang dianggap ceroboh.
“Aku ceroboh,” ujar Lee singkat namun penuh penyesalan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menyadari bahwa pengobatan yang dikonsumsinya bisa memengaruhi kemampuannya dalam mengemudi.
“Saya tidak sepenuhnya sadar bahwa pengobatan saya dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi saya. Pengalaman ini telah membuat saya menyadari pentingnya menjadi lebih berhati-hati,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (24/6), Kepolisian Gangnam, Seoul, telah memanggil Lee Kyung Kyu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Proses pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Hasil tes dari Badan Forensik Nasional menunjukkan adanya zat terlarang dalam sistem tubuh Lee, yang membuat kasus ini naik dari tahap penyelidikan menjadi penahanan resmi.
Insiden tersebut terjadi pada 8 Juni sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat, di kawasan Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul. Saat itu, Lee mengemudikan mobil milik orang lain akibat kesalahan petugas parkir yang salah menyerahkan kendaraan. Ironisnya, mobil tersebut sempat dilaporkan sebagai kendaraan curian, menambah rumitnya situasi.
Baca Juga: Lee Kyung Kyu Ditangkap karena Dugaan Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat, Agensi Buka Suara
Terkait kondisinya, agensi yang menaungi Lee Kyung Kyu memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa sang aktor telah menderita gangguan panik selama lebih dari satu dekade dan secara rutin menjalani pengobatan dengan resep dokter.
“(Lee Kyung Kyu) telah menderita gangguan panik selama 10 tahun dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokternya,” jelas pihak agensi.
“Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk, dan keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik,” lanjutnya.
Agensi menegaskan bahwa seluruh obat yang dikonsumsi Lee diresepkan secara resmi oleh dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia bahkan menunjukkan obat tersebut kepada polisi sebagai bentuk keterbukaan.
“Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat yang dimaksud kepada polisi. Tidak ada yang menanggapi insiden ini lebih serius daripada Lee (Kyung Kyu), dan ia merenungkannya dengan mendalam,” tambah mereka.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum. Menurut Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, mengemudi dalam kondisi dipengaruhi oleh obat-obatan, bahkan jika itu adalah obat resep legal, tetap dianggap sebagai tindak pidana jika mengganggu konsentrasi atau kemampuan kognitif pengemudi.
“Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” tegas pihak kepolisian.(ce2)