Ibu dan Anak di Cikarang Curi Kosmetik untuk Dijual

1 month ago 31

Beranda Cikarang Ibu dan Anak di Cikarang Curi Kosmetik untuk Dijual

PENCURI KOSMETIK: Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ridha Poetera Aditya bersama jajarannya menunjukan barang bukti produk kosmetik saat ungkap kasus pencurian yang melibatkan ibu dan anak kandungnya di Kantor Polsek Cikarang Selatan, Rabu (7/5). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang ibu berinisial EN (47) dan anak kandungnya ATA (24) beberapa kali mencuri produk kosmetik dari sebuah minimarket, untuk kemudian dijual secara daring demi mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Aksi warga Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru itu harus berakhir di balik jeruji besi setelah keduanya tertangkap basah oleh pegawai minimarket saat beraksi di sebuah minimarket di Kampung Gempol Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu (4/5) malam.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ridha Poetera Aditya, mengatakan keduanya mengincar produk-produk kecantikan dan perawatan. Saat beraksi, keduanya berbagi peran.

“Saat melancarkan aksinya, EN berperan sebagai pelaku utama yang mengambil barang-barang, sedangkan ATA berperan menjaga situasi di luar minimarket,” jelas Ridha saat ungkap kasus, Rabu (7/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sengaja mengincar barang-barang kosmetik karena memiliki harga jual tinggi dan mudah disembunyikan di celana.

Ibu dan anak ini mengakui telah empat kali melakukan aksi pencurian di minimarket yang berada di wilayah Serangbaru dan Cikarang Selatan.

“Keduanya melakukan aksi (pencurian) sejak awal Ramadan. Mereka menyadar minimarket pada Sabtu dan Minggu ketika kondisi minimarket ramai pengunjung,” tambahnya.

Menurutnya, desakan ekonomi membuat keduanya nekat mencuri. Hasil barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Barang hasil curian tersebut dijual secara online melalui media sosial facebook dengan harga 50 persen lebih murah dari harga sebenarnya,” terang Ridha.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 47 barang hasil curian berupa produk kosmetik dan perawatan yang disimpan di dalam jok motor pelaku.

Keduanya telah mendekam di Rutan Polsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat EN dan ATA dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |