Hari Ini, Tenggat Bupati Bekasi Teken MoU 12 Tuntutan

18 hours ago 12

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) memberi tenggat hingga Kamis (18/9) kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman berisi 12 poin tuntutan yang diajukan saat unjuk rasa Selasa (16/8).

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak aksi. Terakhir hari ini, Kamis (18/9),” tegas anggota BPPM, Jaelani Nurseha.

Diketahui, MoU diminta ditandatangani pimpinan eksekutif dan legislatif. Dari pihak legislatif, sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Janji Bahas Tuntutan Massa dengan Bupati

Adapun 12 tuntutan yakni efisiensi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD serta bupati dan wakil bupati; dorongan agar DPRD memberikan surat rekomendasi terkait RUU Perampasan Aset; pencopotan oknum DPRD dan pejabat yang terjerat kasus; evaluasi dan transparansi pelaksanaan Perda CSR dan THM; serta pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu.

Massa juga menuntut penghentian job fair yang dikelola pihak swasta, pengambilalihan sistem perekrutan tenaga kerja, penyediaan sekretariat untuk OKP dan mahasiswa, pembentukan satgas peningkatan PAD, percepatan pembahasan Perda LP2B, Perda RTRW, dan Perda RTAR, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, pembangunan sekolah dan puskesmas di setiap desa, penataan ruang terbuka hijau, serta pelaksanaan coffee morning Forkopimda sebulan sekali sebagai wadah kontrol tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Jaelani menegaskan, jika bupati menolak menandatangani hingga batas waktu yang ditentukan, BPPM akan kembali melakukan unjuk rasa.

“Apabila tidak ingin menandatangani, rencananya Jumat (19/9) kami demo lagi,” tegasnya.

Diketahui, gaji bupati dan wakil bupati diatur melalui PP Nomor 59 Tahun 2000, masing-masing Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan. Selain itu, kepala daerah mendapatkan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2020, yang mencakup kebutuhan rumah tangga, inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya operasional lain. Besarannya berbeda setiap daerah, ditentukan oleh PAD masing-masing.

Untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, biaya operasional berkisar Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD. Kabupaten Bekasi sendiri menargetkan PAD lebih dari Rp3 triliun tahun ini.

Sementara itu, anggota dan pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran jumbo.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.

Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.

Sementara itu, Bupati Bekasi menyampaikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat berkaitan kebijakan evaluasi tunjangan baik tambahan penghasilan pegawai maupun tunjangan yang saat ini diterima legislatif setempat.

“Saya sudah sampaikan bahwa terkait masalah tunjangan, saya sebagai Bupati Bekasi siap mengikuti keputusan pemerintah pusat, kalau misal memang itu harus dikurangi apalagi sampai dihapus, kita siap saja,” katanya usai sidang paripurna, Rabu (17/9).

Ade menambahkan, mekanisme dan formula besaran tunjangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau misalkan pusat sudah mengesahkan, kita di kabupaten maupun kota tinggal mengikuti. Jadi kita sedang menunggu,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan legislatif siap berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan pemuda terkait evaluasi tunjangan.

“DPRD sebagai bagian dari pemerintahan wajib menyelaraskan langkah dengan aturan yang berlaku, tanpa menutup ruang bagi suara masyarakat,” tegasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |