Beranda Bisnis Harga Emas Kembali Naik, Tembus Rp1.910.000 per Gram

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan Rabu (11/6/2025).
Dinukil dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan tipis sebesar Rp1.000 setelah sehari sebelumnya sempat naik Rp5.000.
Dengan kenaikan tersebut, harga logam mulia Antam saat ini dibanderol Rp1.910.000 per gram, naik tipis dari posisi sebelumnya di Rp1.909.000 per gram.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Kamis 5 Juni 2025, Naik Rp14.000 Ribu per Gram
Adapun, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.754.000 per gram.
Selain itu, setiap transaksi jual emas ke Antam, pembeli akan dikenakan potongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Apabila penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk melebihi nominal Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai jual kembali yang diterima oleh pemilik emas.
Berikut ini daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari ini, Rabu (11/6/2025):
0,5 gram: Rp1.005.000
1 gram: Rp1.910.000
2 gram: Rp3.760.000
3 gram: Rp5.615.000
5 gram: Rp9.325.000
10 gram: Rp18.595.000
25 gram: Rp46.362.000
50 gram: Rp92.645.000
100 gram: Rp185.212.000
250 gram: Rp462.765.000
500 gram: Rp925.320.000
1.000 gram: Rp1.850.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan potongan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti potong atas pemungutan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. (cr1)