GMNI Desak Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli secara Merata

1 day ago 11

Beranda Cikarang GMNI Desak Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli secara Merata

BANGLI RAWAPALANGAN: Bangunan liar di bantaran Kali Bulak Mangga Rawapalangan Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (11/6). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran sungai maupun ruang publik.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menegaskan bahwa pembongkaran bangli di wilayah tersebut harus dilakukan secara merata, termasuk terhadap perusahaan yang mendirikan bangunan di garis sempadan sungai tanpa izin.

“Konsep penertiban itu tidak boleh pilah-pilih, tinggal bagaimana negosiasi pemerintah dengan pihak terkait. Jangan sampai menjadi pandangan buruk oleh masyarakat terhadap pemerintah. ‘Kok ini perusahaan gak digusur’, sedangkan tempat lokasi perusahaan sama di bantaran sungai. Ya harusnya ditertibkan secara merata,” kata Mustakim, Rabu (11/6).

Lebih lanjut, Mustakim menekankan bahwa selain tidak pandang bulu, Pemkab Bekasi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan serta pemanfaatan lahan pascapenertiban.

BACA JUGA: 20 Tahun Tak Tersentuh, Bangli di Lahan PJT II Kini Ditertibkan

Ia menilai pemerintah belum memberikan solusi bagi dampak sosial dari penertiban bangli, seperti penyediaan lapangan pekerjaan bagi pelaku usaha yang tempatnya digusur maupun lokasi sementara bagi warga terdampak.

Padahal, menurutnya, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Di Kabupaten Bekasi jika memang punya beberapa titik pembangunan yang dimiliki pemerintah tidak terpakai bisa digunakan untuk menjadi solusi alternatif dari dampak penggusuran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, membantah tudingan bahwa penertiban bangli dilakukan secara tebang pilih. Ia menjelaskan bahwa penertiban hanya dilakukan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA: Penertiban Bangli di Cikarang Barat Dituding Tebang Pilih

“Yang tidak dibongkar itu mereka sudah berizin, dalam hal ini PJT II selaku pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengelola wilayah pengairan. Kami kroscek langsung ke PJT II, ternyata memang ada izinnya sekian tahun,” kata Ganda.

Ganda juga membantah adanya kepentingan lain di balik penertiban bangunan di sejumlah titik bantaran sungai di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penertiban dilakukan semata-mata untuk mendukung kegiatan normalisasi sungai dalam rangka mengurangi risiko banjir.

“Kegiatan penertiban ini tidak ada kepentingan tertentu, kepentingannya murni untuk pembangunan. Target kami adalah mendukung pembangunan daerah,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |