Beranda Politik DPRD Rampungkan Tiga Perda, Ini Kata Pengamat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 telah merampungkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan 15 Maret 2025, serta Perda tentang Pengelolaan Sampah.
“Ya ada tiga usulan yang sudah menjadi Perda di Kabupaten Bekasi, seperti Perda RPPLH, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda PDRD,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, kepada Radar Bekasi, Rabu (11/6).
Haryanto menyebut, banyak usulan Perda yang masuk ke Bapemperda untuk dibahas. Namun ia belum dapat memastikan berapa yang akan disahkan tahun ini.
“Dalam setahun ini bisa ada sebelas usulan Perda. Cuma kita spesifikasi dulu waktunya, karena nggak mungkin dalam satu tahun bisa mencapai misalkan di atas 10 atau 12 Perda. Kemungkinan tiga sampai lima Perda yang rampung tahun ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebagian usulan merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, seperti Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara usulan baru antara lain tentang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Desa Presisi.
“Kalau yang lanjutan nggak membutuhkan waktu lama, karena naskah akademiknya sudah jadi (selesai). Sementara yang baru cukup memakan waktu lama, bisa sampai 3-4 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Adi Susila menilai DPRD Kabupaten Bekasi perlu memprioritaskan Perda yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi daerah.
“Dua hal itu merupakan problem utama. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi, tapi juga Indonesia,” katanya. (pra)