Beranda Pendidikan Disdik Pastikan Tak Ada Perundungan di SDN Jatiasih, Kabid: Hanya Miskomunikasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, memastikan bahwa tidak ada insiden perundungan oleh guru terhadap siswa di salahsatu SDN wilayah Jatiasih. Kepastian ini disampaikan setelah pihaknya memfasilitasi mediasi antara orangtua siswa yang diduga korban dengan guru yang disebut sebagai terduga pelaku disaksikan pimpinan sekolah.
Mediasi digelar setelah Disdik menerima laporan dugaan perundungan dari orangtua siswa. Menurut Marwah, insiden di sekolah itu terjadi karena miskomunikasi.
“Insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara kedua belah pihak,” ujar Marwah kepada Radar Bekasi, Kamis (18/9).
Menurut Marwah, seluruh sekolah di Kota Bekasi telah berkomitmen menjadi satuan pendidikan yang ramah anak. Untuk itu, setiap sekolah memiliki Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (TPPKSP) sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
“TPPKSP bertugas menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan inklusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi serius dalam mencegah tindak kekerasan di sekolah. Jika pun terjadi perundungan, kasus akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada perlakuan bully, maka akan ada tindakan sesuai dengan mekanisme yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepsek ke pengawas sekolah terus lanjut ke Disdik dan ada majelis kode etik di Disdik apabila memang terbukti guru tersebut melakukan bullying,” jelasnya.
Marwah juga mengingatkan bahwa guru memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Semua undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Artinya, selama guru melaksanakan tugas mendidik tanpa melanggar hak anak, ia tidak boleh dikriminalisasi. Marwah juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya melindungi guru terduga pelaku perundungan tidak benar.
“Semua berita yang tersebar di beberapa media semua tidak benar dan itu semua mencemarkan nana baik saya. Saya mnggunakan hak jawab saya karena semua berita tersebut melanggar UU ITE mencantumkan foto dan tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Marwah menambahkan, persoalan di sekolah tersebut kini sudah selesai dengan kedua belah pihak saling memaafkan.
“Saya pun tidak melindungi guru yang di duga melakukan bullying. Dan saat ini semua perselisihan bullying sudah selesai baik guru maupun orangtua saling meminta maaf atas kejadian tersebut,” tandasnya. (pay)