Beranda Berita Utama Buntut Banjir dan Dugaan Belum Kantongi PBG, Komisi 1 DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan The Arthera Hill

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bakal memanggil pengembang Perumahan The Arthera Hill terkait penyebab terjadinya banjir yang mencapai ketinggian hampir dua meter.
Selain pengembang, dewan juga akan memanggil dinas terkait serta paguyuban warga perumahan yang berlokasi di Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi tersebut.
“Komisi I akan memanggil pihak pengembang, dinas terkait, dan paguyuban warga Perumahan The Arthera Hill untuk rapat dengar pendapat. Kami ingin mengetahui apa penyebab banjir di lokasi tersebut bisa begitu parah,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, Minggu (9/3).
BACA JUGA: Perumahan The Arthera Hill Diduga Belum Berizin
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga akan meninjau kembali proses perizinan perumahan tersebut.
“Kemudian kami juga akan melakukan peninjauan kembali terkait perizinannya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan sistem dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan tersebut.
Jiovanno menilai dugaan belum adanya PBG pada Perumahan The Arthera Hill patut dicurigai, terutama terkait proses perizinannya. Hasil koordinasinya dengan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa perumahan tersebut hanya memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKP-UPL.
Sementara, menurut Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi juga mengonfirmasi bahwa perumahan tersebut baru mendapatkan rekomendasi terkait peil banjir. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Satpol PP untuk segera menyegel perumahan tersebut.
BACA JUGA: Perumahan The Arthera Hill Banjir Hampir Dua Meter, Ratusan Kepala Keluarga Mengungsi
“Komisi 1 mendesak Bupati Bekasi untuk memerintahkan Satpol PP, agar menyegel Perumahan Artheria Hill, karena tidak berijin sesuai yang dinyatakan oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dugaan masalah perizinan ini semakin menguat, mengingat beberapa titik yang terkena banjir berada di kawasan perumahan-perumahan lain di Kabupaten Bekasi.
“Perumahan yang sempat viral ini bisa menjadi contoh seperti apa proses perizinannya. Jangan sampai proses perizinan hanya sebatas dokumen. Namun untuk kondisi lapangannya tidak sesuai,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pengembang Perumahan The Arthera Hill 2, Andi, menyarankan agar media mencari tahu apakah pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau situ (jurnalis) mau tau apakah kita membangun sesuai atau tidak silakan hubungi pihak pemda, instansi yang mengeluarkan izin yang berhak memeriksa,” ucapnya.(and)