Perda BPRS Disahkan, Kamil Minta Wali Kota Segera Terbitkan Perwal untuk Penguatan Fungsi Bank Daerah

22 hours ago 7

Beranda Bekasi Perda BPRS Disahkan, Kamil Minta Wali Kota Segera Terbitkan Perwal untuk Penguatan Fungsi Bank Daerah

Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil Syaikhu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Bekasi, pada Rabu (16/4/2025) sore.

Dalam Perda terbaru ini, terdapat perubahan mengenai nomenklatur dari sebelumnya “bank pembiayaan” menjadi “bank perekonomian”, menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang terbaru yang mengatur sistem perbankan daerah.

Selain itu, perubahan nama terkait penguatan struktur keuangan juga menjadi perhatian utama, yang di mana modal dasar BPRS ditingkatkan dari Rp 140 miliar menjadi Rp 332 miliar.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu mendesak Wali Kota Bekasi segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait peran BPRS sebagai lembaga keuangan daerah.

BACA JUGA:

Menurutnya, pengelolaan pembayaran gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan BPRS dapat memperkuat posisi BPRS dengan potensi pengelolaan dana mencapai Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar per bulan.

“Mendesak Wali Kota untuk segera terbitkan Perwal agar P3K yang akan diangkat Juli nanti bisa langsung dikelola pembayaran gajinya melalui BPRS. Ini akan lebih menguatkan BPRS dengan potensi pengelolaan dana 30 sampai 50 miliar per bulan,” ujar Kamil Syaikhu, legislator dari Dapil 2 Bekasi Utara-Medansatria.

Kamil juga menyoroti peran BPRS dalam pengelolaan dana bergulir yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Ia menyebut, saat ini dana bergulir yang dikelola BPRS berjumlah Rp 25 miliar, sehingga ia berharap terdapat penambahan anggaran sebanyak Rp 5 miliar dari APBD Pemkot Bekasi agar semakin banyak UMKM yang menerima manfaat tersebut.

“Perlu keberpihakan penganggaran dari Wali Kota untuk setiap tahunnya memperbesar besaran dana bergulir yang dikelola BPRS. Saat ini ada 25 miliar dana bergulir yang dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM,” imbuhnya.

Kamil berharap setiap tahunnya bisa dianggarkan penambahan Rp 5 miliar dari APBD untuk dana bergulir sehingga makin banyak UMKM yang bisa memanfaatkan untuk pembiayaan,” ungkapnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |