Beranda Politik BK DPRD Kabupaten Bekasi Jatuhi Sanksi ke Surohman, Gegara Dampingi Blusukan Wakil Bupati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu anggotanya, Surohman.
Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar tata tertib (Tatib) dewan dengan mendampingi Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melakukan blusukan ke sejumlah perusahaan tanpa izin resmi dari pimpinan DPRD maupun alat kelengkapan dewan (AKD) tempat ia bernaung.
Anggota BK DPRD Kabupaten Bekasi, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya telah memanggil Surohman untuk dimintai klarifikasi.
“Minggu kemarin, BK sudah memanggil Surohman,” ujar Iwan, kepada Radar Bekasi, Senin (5/5).
Langkah pemanggilan tersebut diambil setelah adanya keluhan dari Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan kapasitas Surohman saat mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan blusukan tersebut.
Pasalnya, Surohman yang berasal dari partai yang sama dengan Wakil Bupati, tidak mendapatkan izin dari pimpinan DPRD, Pansus LKPJ, maupun Ketua Komisi IV, tempat ia bertugas dalam struktur AKD.
Iwan menjelaskan, dalam rapat bersama BK, Surohman mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan.
“Pada prinsipnya ketidaktahuan cara-caranya dan dia (Surohman) sudah menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman dewan melalui klarifikasi, dan juga permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Pak Surohman mengakui kekeliruannya,” ujar Iwan Lentik sapaannya.
Meski telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, BK DPRD tetap menjatuhkan sanksi.
“Sementara ini baru sanksi administratif saja ke Pak Surohman, karena beliau sudah menyadari bahwa yang dia lakukan itu adalah sebuah kelalaian dan kekeliruan,” ucapnya.
Iwan juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi agar memahami tata tertib dewan dan tidak bertindak semaunya.
“Kita harus sama-sama mengetahui dan ketika hal apa pun yang berkaitan dengan kedinasan sebagai anggota dewan, harus izin Ketua DPRD ataupun Komisi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
“Intinya harus ada surat tugas ketika hal apa pun yang berkaitan dengan kedinasan sebagai anggota dewan,” sambung Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ini. (pra)