Ber-SHM, Lima Bangunan di Sempadan Sungai Tambun Utara Gagal Bongkar

4 hours ago 8

Beranda Cikarang Ber-SHM, Lima Bangunan di Sempadan Sungai Tambun Utara Gagal Bongkar

GAGAL DIBONGKAR: Warga berada di bangunan ruko yang memiliki SHM di Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara, Kamis (17/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima bangunan di sempadan sungai gagal dibongkar dalam penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi di Jalan Muhammad Tohir Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara, Kamis (17/7). Dari total 74 bangunan yang ditargetkan, lima di antaranya luput dari eksekusi karena pemiliknya memiliki sertipikat hak milik (SHM).

Kelima bangunan tersebut terdiri dari empat rumah toko (ruko) dan satu rumah tinggal, yang seluruhnya berdiri di bantaran kali irigasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan lima pemilik bangunan menunjukkan SHM saat alat berat hendak merobohkan bangunan, sehingga pembongkaran ditunda.

BACA JUGA: Penyerahan SP3 Bangli Picu Ketegangan di Pulo Timaha Babelan

“Untuk bangunan yang tidak dibongkar, itu seperti biasa yang pertama mereka mempunyai alasan berupa sertipikat. Alasan sertipikat ini kan mempunyai kekuatan, artinya mereka mempunyai hak milik,” kata Surya, Kamis (17/7).

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya meminta Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menyediakan peta garis sempadan sungai sebagai dasar hukum pembongkaran. Namun, peta tersebut belum bisa disediakan hingga hari pelaksanaan eksekusi.

“Ini nanti akan kita koordinasikan dengan PJT II dan ini juga ada PJT II sudah diketahui, nanti akan disampaikan kepada pimpinannya untuk menindak lanjutnya untuk pencabutan atau pembantalan sertipikat,” tambahnya.

BACA JUGA: GMNI Desak Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli secara Merata

Sementara itu, Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta, mengaku tidak mengetahui jika ada bangunan warga di atas lahan milik PJT yang telah bersertipikat. Ia menduga, SHM tersebut diterbitkan ketika Desa Srimukti masih satu wilayah dengan Desa Sriamur.

“Di mana sertipikat ini diterbitkan? Yang pasti bukan oleh pemerintah kita (desa sekarang,red). Kalau memang ini tanah milik pribadi, sertipikatnya bisa dibatalkan pemerintah. Lalu, apa dasar haknya, kami tidak bisa menjawab,” tutur Sandam.

Kendati demikian, ia tetap mendukung program Pemkab Bekasi dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang bertujuan meminimalisir risiko banjir. Ia mengimbau kepada 74 pemilik bangli untuk ikhlas dan bersabar.

Seperti diketahui, bangunan liar di sepanjang Jalan Muhammad Tohir tersebut telah digunakan warga sebagai tempat usaha dan tempat tinggal selama bertahun-tahun. Kawasan itu juga dikenal sebagai wilayah langganan banjir.

“Kami di sini sebagai pemerintah desa prihatin dengan adanya program pembongkaran ini. Masyarakat kami, terutama yang membangun di atas lahan PJT ini harus bersabar,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |