Bantah Tak Punya Izin, Manajemen Perumahan The Arthera Hill Beberkan Buktinya

16 hours ago 6

Beranda Cikarang Bantah Tak Punya Izin, Manajemen Perumahan The Arthera Hill Beberkan Buktinya

PASCABANJIR: Warga beraktivitas di salahsatu blok Perumahan The Arthera Hill 2 Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, Selasa (11/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengembang PT Prisma Inti Propertindo membantah bahwa proyek Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin.

Manager Perizinan dan Sertifikasi PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menegaskan pihaknya telah mengantongi semua perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk proyek tersebut.

“Sedikitnya terdapat 13 dokumen yang sudah kami kantongi sebagai pengembang,” ucap Ratna kepada awak media, Selasa (11/3).

Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Teknis (Pertek) Nomor: 132/KKPR/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN); Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 3112210313216080 tanggal: 3 November 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Penunjuk Batas Nomor: SD580/IPAK.DKSMR/IA/10/2023 tanggal: 30 Oktober 2023 dari Perum Jasa Tirta 1.

Kemudian, Penerangan Jalan Umum (PJU) Nomor: 510.2/3560/DISPERKIMTANPSU/XI/2023 tanggal: 7 November 2023 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan); Peil Banjir Nomor: 611.31/498/DSDABMBK/2022 tanggal: 8 Juni 2022 dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK); UPL-UKL Nomor: LH.01.04/050/UKLUPL/DLH/2023 tanggal: 14 Desember 2023 dari Dinas Lingkungan Hidup (LH); Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Nomor: LH.04.04/88/Bsih/DLH/2023 tanggal: 7 Desember 2023 dari Dinas Lingkungan Hidup LH.

Selanjutnya, Andalalin Nomor: 551.11/163/LALINDISHUB/2023 tanggal: 12 Desember 2023 dari Dinas Perhubungan (Dishub); Penunjukan TPU Nomor: 591/127/DisperkimtanTPU/XII/2023 tanggal: 11 Desember 2023 dari Disperkimtan; Penyerahan TPU Nomor: 591/104/DisperkimtanTPU/XII/2023 tanggal: 22 Desember 2023 dari Disperkimtan; Blok Plan Nomor: 653.01/DCKTR/BP/I/2024 tanggal: 9 Januari 2024 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Lalu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: PBG-321621-24012024-01 tanggal: 19 Februari 2024 dari DPMPTSP, dan SK Nama Jalan Nomor: 100.3.3.2/Kep.157- DISPERKIMTAN/2025 tanggal: 3 Februari 2025 dari  Bupati Bekasi.

Selain itu, pengembang melakukan mitigasi penanganan pascabanjir melanda perumahan program subsidi pemerintah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut.  Antara lain, menurunkan tim untuk melanjutkan pembangunan sistem drainase serta infrastruktur agar banjir tidak berulang.

Dikatakannya, selama berdiri sejak 2021 hingga 2025, perumahan itu tidak pernah mengalami banjir. Namun, pada Maret 2025, meluapnya debit air dari hulu Sungai Kali Cikarang menyebabkan banjir, yang kini sudah surut.

“Jalan utama dan area pemukiman telah dibersihkan. Sementara warga yang terdampak mendapatkan bantuan berupa pembersihan rumah serta pengecatan ulang, baik untuk interior maupun eksterior,” tutur Ratna.

Sebagai upaya jangka panjang, pihak pengembang akan melakukan peninggian pada titik-titik tanggul sungai yang sebelumnya sempat meluap dan memperkuat konstruksi tanggul sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Sistem peringatan dini juga telah dipasang untuk mengantisipasi kemungkinan banjir di masa depan.

“Kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam penanganan banjir ini. Kami siap bekerja sama mencari solusi terbaik demi keamanan dan kenyamanan warga,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |