RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 42 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) pertemuan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan Kali Srengseng Hilir dibongkar pada Rabu (16/4). Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni bangli tersebut.
Meski telah disosialisasikan sebelumnya, sejumlah warga tetap menyatakan penolakan. Beberapa bahkan membentangkan spanduk protes di bangunan yang mereka huni selama bertahun-tahun. Namun, dalam waktu kurang dari sehari, seluruh bangunan tersebut telah rata dengan tanah.
Seorang warga, Siman Santoso (58), mengaku kecewa karena tidak mendapat kompensasi atas penggusuran rumah dan tempat usahanya. Ia membandingkan dengan kasus serupa di Tambun Utara, di mana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memberikan kompensasi berupa tempat tinggal pengganti atau uang kerohiman.
“Karena di Tambun itu dapat kompensasi, apalagi Kang Dedi mencarikan tempat tinggal atau kontrakan, ternyata di sini beda. Satpol PP bahasanya menjalankan tugas SOP, tidak menghargai hak hidup kami sebagai rakyat bawah,” ungkapnya.
Ia mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak berwenang, termasuk saat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meninjau Lokasi. Namun, hingga bangunannya digusur, tidak ada kejelasan yang diterimanya.
“Tempat tinggal gampang kalau ada anggarannya. Sebelum dibongkar kita cari kontrakan, saya cuma janji nanti kalau saya dapat kompensasi saya bayar kontrakan. Ternyata tidak, jadi saya harus nego lagi sama yang punya kontrakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan tidak ada kompensasi untuk penghuni bangli.
Menurutnya, warga telah diberi tiga kali surat peringatan, termasuk yang terakhir pada Selasa (15/4), serta waktu yang cukup untuk membongkar bangunan dan memindahkan barang pribadi secara mandiri.
Namun hingga Rabu (16/4), masih ada sejumlah warga yang belum memindahkan barang-barang mereka. Akibatnya, Satpol PP bersama petugas gabungan terpaksa melakukan pengeluaran secara paksa, terlebih karena dua alat berat sudah siaga di lokasi sehingga warga tidak dapat menghindar.
“Dari pemerintah daerah kita tidak ada ya (kompensasi),” tegasnya.
Penertiban ini melibatkan 200 personel Satpol PP, 100 anggota kepolisian, dan 80 personel TNI. Total ada 42 bangunan liar yang dibongkar, terdiri dari dua bangli di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, 25 bangli di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, dan 15 bangli di Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara.
Surya menambahkan bahwa penertiban dilakukan demi mendukung proyek pembangunan bendungan di BSH 0, yang dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pembangunan ini membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi.
Penertiban ini, lanjut Surya, selain untuk membangun bendungan guna kelancaran saluran irigasi persawahan di wilayah Utara. Mulai dari wilayah Tambun Utara, Cibitung, Sukatani, Sukawangi, Tambelang, Cabangbungin hingga Muaragembong. Dan juga untuk memperlancar normalisasi agar alat berat dapat leluasa masuk. Selain itu, Surya juga berharap dinas terkait dapat melakukan pembangunan berkelanjutan untuk menghindari berdirinya bangli.
“Jangan sampai begitu sudah ditertibkan, tanggulnya sudah bagus, mereka tidak ada pelanggaran, tidak ada penanaman. Harus ada tindak lanjut. Ada sinkronisasi perencanaan pembangunan antar dinas instansi terkait,” tambahnya.
Terpisah, PPNS BBWS Citarum, Joko DP, mengatakan sebelum pembangunan dimulai, beberapa aliran sungai di sekitar lokasi akan dinormalisasi terlebih dahulu. Menurutnya, bendungan sangat penting untuk mengurangi risiko banjir, mengatasi kekeringan, serta meningkatkan produktivitas pertanian.
“Dengan ditertibkan ini, otomatis pekerjaan akan lebih cepat dan lancar. Sesuai target sembilan bulan masa pelaksanaan pekerjaan. Intinya Kabupaten Bekasi menjadi indah, produksi petani meningkat tidak kekurangan air, swasembada pangan bisa terwujud,” kata Joko. (ris)