Beranda Cikarang Warga Jatiasih Tipu Pencari Kerja, Data Korban Digunakan untuk Pinjol

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wahid Haryanto (41), warga Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga menipu tiga pencari kerja. Saat ini, Wahid masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikarang Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan Wahid ditangkap di rumahnya pada Minggu (13/7). Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, terdapat tiga korban.
“Masing-masing kerugian sekitar Rp5 hingga Rp7 jutaan. Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp19 juta,” ucapnya, Selasa (15/7).
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Loker di Karawang, Sudah Keluar Rp20,9 Juta Kerjaan Tak Jelas
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salahsatu korban bernama Alviona (22), perantau asal Kebumen yang tengah mencari pekerjaan. Pada 9 Oktober 2024, Alviona bertemu Wahid di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
Terduga pelaku menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri KIIC Karawang, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga Juni 2025, Alviona tak kunjung menerima panggilan kerja, meski telah memenuhi permintaan tersebut.**
Kekesalan korban semakin bertambah ketika ia terus-menerus dihubungi oleh nomor tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol). Padahal, menurut Surbakti, korban sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol. Merasa kesal korban buat laporan polisi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap menjanjikan pekerjaan kepada para pencari kerja dengan imbalan uang serta menggunakan data mereka untuk pinjol yang belum dibayarkan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” terang Surbakti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ris)