
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar sindikat home industri narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan seorang pelaku berinisial FM (24) diamankan dari dalam apartemen pada Sabtu (3/5) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik bening berisi bahan baku narkotika jenis bibit sinte dengan total berat bruto 373,5 gram.
“Kemudian juga ditemukan 14 plastik ziplock warna coklat berisikan barang atau tembako sintetis siap edar dengan berat bruto 2016,22 gram,” kata Timang saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (22/5).
Dari hasil pemeriksaan, FM yang merupakan warga Aceh berperan sebagai penyimpan dan peracik tembakau sintetis. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui akun media sosial.
“Ini termasuk yang home industry karena pelaku langsung yang meraciknya. Jadi yang bersangkutan meracik berikut menyemprotkan ke tembako biasa sehingga menjadi tembako sintetis yang siap edar,” jelasnya.
Saat ini, FM telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
FM juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun
“Hasil pengungkapan yang dilakukan saat ini di wilayah Kabupaten Bekasi sangat marak penggunaan atau penyebaran tembako jenis sintetis. Karena sangat mudah kemudian dengan harganya cukup terjangkau. Itu yang banyak beredar,” terangnya.
Selain FM, Polres Metro Bekasi juga mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika lainnya selama kurun waktu satu bulan, yaitu M (28), K (33), S (35), dan MS (25). Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 189,18 gram, ekstasi sebanyak 1½ butir, dan obat golongan G sebanyak 1.339 butir. Polisi juga mengamankan tujuh unit ponsel, lima timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), enam buah lakban, 14 pack plastik klip bening, dan lima pack plastik ziplock.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa dari hasil operasi selama sebulan terakhir, pihaknya berhasil menyita narkotika dan obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
“Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba telah menyelamatkan sekitar 48.114 jiwa dari bahaya narkoba,” tandasnya. (ris)