Wali Kota Bekasi Ternyata Tak Dapat Tunjangan Perumahan dan Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru, Ini Alasannya

2 hours ago 3

Beranda Berita Utama Wali Kota Bekasi Ternyata Tak Dapat Tunjangan Perumahan dan Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru, Ini Alasannya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ternyata tidak mendapatkan tunjangan perumahan. Hal ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan rumah pribadi Tri difungsikan sebagai rumah jabatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa kondisi di Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain.

Pasalnya, rumah dinas wali kota di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama beralih fungsi menjadi Kantor Wali Kota. Sedangkan rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda digunakan sebagai kantor KPU.

“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelas Imas, Kamis (11/9).

Imas menambahkan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun.

Namun karena rumah pribadi wali kota sudah ditetapkan sebagai rumah jabatan, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah sehingga tidak diterima dalam bentuk tunjangan.

Selain itu, Tri juga memutuskan untuk tidak menggunakan anggaran pembelian kendaraan dinas baru. Ia tetap memakai mobil pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.

“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” sambung Imas.

Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap menanggung perlengkapan serta biaya pemeliharaan rumah jabatan sesuai ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2000 dan Permendagri No. 7 Tahun 2006.

Imas menegaskan, besaran biaya tersebut harus mengikuti standar harga satuan yang sudah ditetapkan dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |