Beranda Bekasi Wali Kota Bekasi Buka Opsi Jam Malam Dimulai Setelah Mal Tutup

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengevaluasi kebijakan jam malam bagi pelajar. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi kota hingga titik-titik yang perlu menjadi perhatian aparatur wilayah.
Salah satu pertimbangan utama evaluasi yakni kondisi kota yang dinilai masih cukup ramai pada pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka opsi jam malam dimulai pukul 22.00 WIB bersamaan dengan berakhirnya jam operasional pusat kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan.
“Karena jam 21:00 ini rasanya kok Kota Bekasi masih cukup ramai, dan rasanya tidak available. Apakah nanti kita mulai di jam 22.00 karena berkaitan dengan mall juga yang tutup di jam 22 00,” ungkapnya.
Pertimbangan melonggarkan jam malam ini, untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang masih beraktivitas di pusat perbelanjaan. Baik terkait dengan pemenuhan kebutuhan dan lainnya.
Menurut Tri, penerapan jam malam ini sedianya bisa dimanfaatkan oleh anak-anak untuk belajar sebagaimana kewajiban peserta didik dan beristirahat. Tidak berada di luar rumah.
Berbagai area yang kerap menjadi lokasi berkumpul anak-anak usia sekolah akan menjadi fokus pengawasan aparatur di wilayah.
“Apalagi kemudian kita lihat anak-anak yang kita temukan mereka masih nongkrong, masih bermain dan lain sebagainya. Termasuk didalamnya tempat-tempat bermain seperti rental game, ini juga akan kita awasi,” ucapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa melihat kebijakan jam malam ini sebagai langkah baik. Terlebih, kebijakan ini berguna untuk menekan kenakalan anak dan remaja di waktu malam, seperti tawuran dan balap liar yang kerap terdengar di lingkungan masyarakat.
“Jadi saya melihat ini langkah yang baik dari pemerintah untuk menciptakan suasana yang kondusif, dimana anak-anak ini adalah generasi muda kita yang harus dibangun karakternya, budi pekertinya, kemudian bagaimana mereka berinteraksi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif,” paparnya.
Menurutnya, tidak ada pertentangan perihal waktu pemberlakuan jam malam. Pasalnya, dalam kondisi normal rentang waktu pembatasan kegiatan di luar rumah tersebut adalah waktu untuk masyarakat beristirahat.
Dari sisi kesehatan, ia melihat istirahat cukup pada malam hari akan membantu anak-anak tumbuh sehat. Selain itu, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari membuat anak-anak dapat mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang lebih produktif.
“Dan saya melihat di dalam aturan tersebut ada pengecualian. Pengecualian yang mana semua itu harus ada izin atau pendampingan dari orangtua. Jadi artinya sesuatu yang bagus,” ucapnya.
Dalam pelaksanaanya di Kota Bekasi, ia menggarisbawahi beberapa hal guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemkot Bekasi bisa memperkuat teknis pelaksanaan jam malam ini, mulai dari pendekatan yang dilakukan kepada anak-anak hingga sosialisasi yang masif kepada masyarakat luas.
Menurutnya, seluruh aparatur yang terlibat dalam pengawasan jam malam ini perlu menggunakan pendekatan yang tepat. Memperhatikan aspek psikologis, bagaimanapun mental anak merupakan hal penting yang harus diperhatikan.
Berikutnya adalah sosialisasi yang masif, menyentuh semua lapisan masyarakat agar seiring berjalannya kebijakan ini tumbuh menjadi budaya. Dimana keluarga maupun masyarakat luas ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Di luar itu penting untuk kita bersama sosialisasi melibatkan semua unsur, termasuk sekolah maupun masyarakat. Perlu betul penguatan pesan ini kepada masyarakat, terutama keluarga yaitu orangtua, kita bisa menggunakan jalur PKK atau Dasawisma dan lain sebagainya,” tambahnya.
Chairun Nisa juga mengingatkan tentang keberadaan anak-anak yang saat ini tidak bersekolah dengan berbagai latar belakang, mereka tidak boleh begitu saja dikesampingkan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ini juga mengingatkan pemenuhan infrastruktur untuk mendukung tumbuh kembang anak, seperti sarana olahraga, taman atau ruang terbuka hijau yang saat ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) di Kota Bekasi. (sur)