Tunjangan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Segini Anggarannya

4 hours ago 5

Beranda Bekasi Tunjangan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Segini Anggarannya

Ilustrasi rumah dinas kepala daerah Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Heboh tunjangan jumbo perumahan DPRD Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah (KDH) dan Wakil Wali Kota Bekasi sebagai wakil kepala daerah (WKDH) pun mendapatkan sejumlah tunjangan tak kalah fantastisnya dari APBD Kota Bekasi.

Merujuk dalam Pasal 35 Perwal No.58 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 tercantum belanja gaji dan tunjangan untuk KDH dan WKDH mencapai Rp1.179.485.000 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) mecakup:

1. Belanja gaji pokok KDH/WKDH: Rp54.600.000

2. Belanja tunjangan keluarga KDH/WKDH: Rp7.644.000

3. Belanja tunjangan jabatan KDH/WKDH: Rp98.280.000

4. Belanja tunjangan beras KDH/WKDH: Rp9.530.000

5. Belanja tunjangan Pph/tunjangan khusus KDH/WKDH: Rp330.000

6. Belanja pembulatan gaji KDH/WKDH: Rp1.000

7. Belanja iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH: Rp7.000.000

9. Belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH: Rp600.000

10. Belanja iuran jaminan kematian kerja KDH/WKDH: Rp1.500.000

11. Belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah: Rp1.000.000.000.

BACA JUGA: Setelah Didemo, Tunjangan Jumbo Pejabat Kota Bekasi Bakal Dievaluasi

Merespon hal tersebut, terkait tunjangan rumah kepala daerah, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menerangkan kondisi di Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain. Rumah dinas Wali Kota di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah lama beralih fungsi menjadi Kantor Wali Kota, sementara kediaman dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dipakai sebagai kantor KPU.

“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelas Imas, Kamis (11/09/2025).

Imas mengungkapkan, Pemkot Bekasi menetapkan rumah tinggal pribadi Wali Kota difungsikan sebagai rumah jabatan. Hal itu diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan biaya sewa rumah jabatan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun lantaran rumah pribadi sudah diputuskan sebagai rumah jabatan, anggaran itu dikembalikan ke kas daerah, sehingga Wali Kota tidak menerima tunjangan tersebut.

Selain itu, Imas mengatakan Wali Kota Bekasi juga memutuskan tidak menggunakan anggaran untuk membeli kendaraan baru dan tetap memakai kendaraan pribadinya untuk bertugas.

“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” sambung Imas.

Pemkot Bekasi tetap menanggung perlengkapan serta biaya pemeliharaan rumah jabatan tersebut sesuai ketentuan PP No.109 Tahun 2000 dan peraturan Permendagri No.7 Tahun 2006.

Imas menegaskan besaran biaya tersebut mengikuti standar harga satuan yang sudah ditetapkan dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |