Beranda Berita Utama Terungkap, Ini Pihak yang Pungut Tarif Parkir Motor Rp5 Ribu di TPU Perwira

RADARBEKASI.ID, BEKASI – UPTD Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengungkap pihak yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5 ribu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira Kecamatan Bekasi Utara.
Kepala UPTD Pemakaman Disperkimtan Kota Bekasi, Roy Sadaralam, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung ke TPU Perwira, ditemukan bahwa anggota Karang Taruna yang selama puluhan tahun membantu di area pemakaman tidak pernah memungut biaya parkir dari pengunjung.
“Saat saya kroscek, memang Karang Taruna bekerja sama dengan TPU Perwira dalam membantu pengelolaan. Namun, mereka tidak pernah menarik tiket parkir. Mereka hanya membantu mengatur kendaraan,” ujar Roy, Rabu (26/2).
Menurutnya, anggota Karang Taruna hanya menerima pemberian secara sukarela dari pengunjung. Sementara itu, tiket parkir Rp5 ribu yang beredar ternyata berasal dari oknum di luar Karang Taruna yang turut menjaga kendaraan di lokasi.
“Kami tidak ingin warga merasa dirugikan saat berkunjung ke makam. Saya tegaskan, tidak boleh ada pihak yang meminta atau memberikan tiket parkir dengan tarif tertentu. TPU tidak memiliki retribusi parkir, hanya retribusi ambulans,” jelasnya.
Roy juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang bertugas di TPU, termasuk pengelola dan penjaga makam, tidak boleh melakukan pungutan liar. Ia memastikan dirinya terbuka terhadap kritik dan keluhan dari warga.
“Tiga TPU milik Pemerintah Kota Bekasi harus bebas dari pungli. Semua pihak yang membantu, baik Karang Taruna maupun lainnya, tidak boleh menyulitkan masyarakat yang datang,” tegasnya.
Ke depan, Roy berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan siap menerima keluhan dari warga demi kenyamanan bersama. (pay)