Beranda Berita Utama PKL di Bantaran Kali Kampung 200 Bekasi Selatan Ditertibkan, Aset Tak Disita

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Kampung 200 Jalan Kemakmuran Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan, ditertibkan pada Jumat (9/5).
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan sebagai upaya menjaga keindahan dan ketertiban umum, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, TNI/Polri, Satlinmas, Dishub, Dinas BMSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Penertiban dilakukan terhadap 95 PKL dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Kemakmuran,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan imbauan dan waktu kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapak dagangnya dan mensterilkan area yang merupakan zona ruang terbuka hijau.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sterilisasi belum juga dilakukan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap para PKL yang dinilai telah menyalahgunakan fungsi ruang terbuka hijau.
Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Satpol PP memberikan kesempatan kepada para PKL untuk mengamankan barang dagangan mereka tanpa penyitaan.
“Sebelum pelaksanaan, kami menggelar apel gabungan dengan TNI, Polri, dan dinas terkait. Kami menerapkan pendekatan humanis dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Tidak ada aset milik PKL yang disita dalam penertiban ini,” jelas Karto.
Ia berharap, setelah penertiban ini, masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bersama. (oke)