Tawuran Maut di Bekasi Timur, Empat Pemuda Ditangkap

5 days ago 18

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan penjelasan kronologi tawuran saat ungkap kasus, Jumat (12/9). FOTO: HUMAS POLRES METRO BEKASI KOTA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tawuran antar geng kembali merenggut korban jiwa di Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial AS (25) tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan antar geng di Jalan Prof Muhammad Yamin Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran maut tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari kesepakatan untuk tawuran antara dua kelompok, yakni Geng Kampung Bura dan Geng Apple, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat bentrokan, kelompok Apple terpukul mundur. Salahsatu anggotanya, AS, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan punggung.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ujar Kusumo kepada awak media, Jumat (12/9).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Selasa (9/9), empat pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan diamankan. Masing-masing berinisial HFA, MSA, YR, dan RBB.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Para pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |