Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Toko Bangunan di Rawalumbu

6 hours ago 1

Beranda Metropolis Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Toko Bangunan di Rawalumbu

SEGEL: Petugas saat menyegel reklame di Toko Seven Marks, Jalan Cut Mutia, Rawalumbu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menindak tegas pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. Kemarin, petugas menyegel reklame di Toko Seven Marks, Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Petugas menempel stiker penghentian kegiatan di pintu masuk dan keluar toko bahan bangunan tersebut. Reklame yang terpasang di atas gedung diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, serta Perwal Nomor 52.A Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.

BACA JUGA: Gegara Palak Pengendara, Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Disanksi Pencopotan Jabatan sampai Potong Gaji Empat Bulan

“Sebelumnya, kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat pemberitahuan, surat klarifikasi, hingga tiga kali surat peringatan. Sekarang kami tempel stiker penghentian oleh Satpol PP,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Slamet, Selasa (18/3).

Slamet menjelaskan bahwa izin usaha toko tersebut sudah lengkap, sehingga operasional tetap berjalan. Namun, izin penyelenggaraan reklame belum dipenuhi, dan pihaknya meminta agar hal itu segera diurus.

“Pengurusan izin reklame ini dilakukan oleh kantor pusat karena toko ini hanya cabang. Besok informasinya mereka akan datang untuk klarifikasi. Saya harap proses izinnya segera diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Diduga Palak Pengendara Rp1,5 Juta, Ini Penjelasan Kadishub

Satpol PP memberikan batas waktu tujuh hari bagi pengelola untuk melengkapi izin reklame. Jika dalam waktu tersebut izin belum diterbitkan, reklame akan diturunkan atau ditutup.

“Kami akan cek kembali apakah sudah diproses atau belum. Jika tidak, maka reklame akan kami tertibkan,” tegasnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |