Beranda Entertainment Soroti Penyanyi Agnez Mo hingga Lesti Kejora Terancam Pidana, Ariel NOAH: Ini Bahaya

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ariel Noah angkat bicara soal polemik hukum yang kini mengancam para penyanyi di Indonesia. Menurutnya, situasi ini bisa menjadi ancaman serius karena penyanyi kinarieli berisiko dipenjara hanya karena menyanyikan lagu yang hak ciptanya disengketakan.
Kekhawatiran Ariel muncul setelah kasus penyanyi internasional Agnez Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias.
Ariel menilai peristiwa tersebut sebagai “tanda bahaya” bagi para musisi, khususnya penyanyi yang selama ini bertugas menghibur masyarakat.
“Selain kalah sementara di perdata, Agnez juga dilaporkan pidana. Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Ini bahaya,” ujar Ariel dalam podcast TS Media, dikutip Minggu (25/5/2024
Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena tak berselang lama, penyanyi dangdut Lesti Kejora juga dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini pelapornya adalah Yoni Dores yang menuding Lesti melanggar hak cipta.
Baca Juga: Shabrina Leanor dan Fajar Noor Ternyata Sudah Lama Berpacaran: Sudah Dekat Sejak Awal Showcase
Dua kasus ini membuat Ariel memprediksi bahwa akan ada kasus serupa yang bermunculan di masa depan jika tidak ada penanganan yang jelas dari sisi regulasi.
Ariel mempertanyakan mengapa masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur perdata harus dibawa ke ranah pidana.
“Kenapa kok harus dipidanakan? Bisa masuk penjara lho si penyanyi,” ujarnya dengan nada prihatin.
Menurut Ariel, selama ini penyanyi di Indonesia telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, permasalahan muncul karena belum adanya aturan yang mengakui praktik direct license, yakni izin langsung dari pencipta lagu kepada penyanyi, dalam sistem hukum Indonesia.
“Penyanyi seringkali sudah minta izin langsung ke pencipta lagu, tapi itu belum dianggap sah secara hukum. Padahal, seharusnya negara mengakomodasi praktik itu,” kata Ariel.
Ia menekankan pentingnya merevisi dan menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta agar memasukkan mekanisme direct license sebagai opsi legal yang diakui secara hukum. Dengan begitu, penyanyi yang sudah beritikad baik tidak akan terseret ke ranah hukum pidana di kemudian hari.
“Jangan aturan berlaku ke belakang. Kan nggak fair,” tambahnya.
Ariel juga menyoroti praktik ganda pembayaran royalti yang sering terjadi. Dalam beberapa kasus, penyanyi harus membayar dua kali, pertama kepada LMKN, dan kedua secara langsung kepada pencipta lagu.
“Malah jadi bayar dua kali, dan itu sudah sering terjadi,” ujarnya.(ce2)