Beranda Berita Utama Soal Temuan Limbah Medis di TPA Sumur Batu Kota Bekasi, Ini Kata Kadis LH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Limbah medis kembali ditemukan oleh masyarakat di Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
Limbah medis tersebut diantaranya bungkus obat, obat-obatan, selang dan kantong urine yang biasa digunakan pasien di fasilitas layanan kesehatan, masker, dan lain sebaginya. Ditemukan diantara tumpukan sampah domestik di TPA Sumur Batu, pada Minggu (20/4) sore.
Terkait dengan temuan limbah medis ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Terkait dengan limbah medis ini nanti kita akan cek kembali, hari ini kita lakukan pengecekan,” katanya, Senin (21/4).
Yudianto meyakinkan Gakkum DLH Kota Bekasi akan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mentolerir pembuangan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Artinya tadi saya sudah sampaikan bahwa kami tidak memiliki toleransi terkait beberapa hal pelanggaran-pelanggaran kaitan dengan lingkungan di Kota Bekasi. Ini merupakan komitmen kita, Pemerintah Kota Bekasi tegas menjaga lingkungan kedepannya,” ungkapnya.
Sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 lanjut dia, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan jika terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin pelaku usaha.
“Terkait dengan pembekuan dan pencabutan izin bukan wewenang dari Dinas LH, tapi kalau memang menjadi suatu persoalan akan menjadi rekomendasi kami untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk mencabut dan membekukan perizinan yang pelaku usaha miliki,” tambahnya. (sur)