Soal Efisiensi Anggaran Dinas, Sekwan DPRD Kota Bekasi: Bakal Kami Tindaklanjuti

3 hours ago 2

Beranda Bekasi Soal Efisiensi Anggaran Dinas, Sekwan DPRD Kota Bekasi: Bakal Kami Tindaklanjuti

Ilustrasi gedung DPRD Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan efisiensi anggaran, termasuk di Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

“Tentunya kita di Sekretariat DPRD, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD mendukung kebijakan tersebut. Selama itu untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Bekasi Usul Subsidi Angkot dan Percepatan Penetapan Tarif BisKita

Meski begitu, Lia menambahkan,  sejumlah anggaran yang akan dirasionalisasi itu perlu pembahasan.

Lia mengungkapkan, dalam waktu dekat ketua DPRD Kota Bekasi akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab, harus hati-hati untuk menterjemahkan efisiensi total anggaran. Apakah ini dalam sudut pandang APBN atau APBD.

“Pada prinsipnya efisiensi akan kita lakukan di lingkungan DPRD Kota Bekasi,” imbuhnya.

Lia juga mengaku, terkait berapa persentase anggaran yang akan dipangkas untuk efisiensi, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemkot Bekasi.

Sementara, untuk saat ini Sekretariat DPRD Kota Bekasi belum memberlakukan. Namun, Lia menjelaskan pihaknya akan menunggu SE Wali Kota terkait efisiensi anggaran tersebut.

“Kita akan jalankan ketentuan yang ada. Karena Pimpinan DPRD Kota Bekasi mendukung adanya efisiensi anggaran,” tukasnya.

Mengutip lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, berikut rincian jenis anggaran yang akan terkena efisiensi:

1. Alat Tulis Kantor (ATK) dengan efisiensi 90 persen. Kegiatan seremonial dengan efisiensi 56,9 persen.

2. Rapat, seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45 persen.

3. Kajian dan analisis dengan efisiensi 51,5 persen.

4. Diklat dan Bimtek dengan efisiensi 29 persen.

5. Honor output kegiatan dan jasa profesi dengan efisiensi 40 persen.

6. Percetakan dan suvenir dengan efisiensi 75,9 persen.

7. Sewa gedung, kendaraan dan peralatan dengan efisiensi 73,3 persen.

8. Lisensi aplikasi dengan efisiensi 21,6 persen.

9. Jasa konsultan dengan efisiensi 45,7 persen.

10. Bantuan pemerintah dengan efisiensi 16,7 persen.

11. Pemeliharaan dan perawatan dengan efisiensi 10,2 persen.

12. Perjalanan dinas dengan efisiensi 53,9 persen.

13. Peralatan dan mesin dengan efisiensi 28 persen.

14. Infrastruktur dengan efisiensi 34,3 persen.

15. Belanja lainnya dengan efisiensi 59,1 persen. (pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |