Skincare Gloglowing Palsu Diproduksi Asal-asalan di Babelan Bekasi

1 week ago 16

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membekuk delapan orang pelaku pemalsuan produk skincare bermerek Gloglowing. Para pelaku meracik sendiri berbagai jenis produk itu, lalu menjualnya secara daring melalui beberapa platform toko daring dengan nama “Pusat Glowing Store” dan “Glow Solution”.

Produk yang dipalsukan antara lain serum wajah, krim malam, pembersih wajah, dan lainnya. Produk tersebut dikemas ke dalam botol bermerek dagang Gloglowing.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa delapan orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini yakni SP sebagai pemilik usaha, serta ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP sebagai karyawan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Galon Isi Ulang Menggunakan Galon Bekas dengan Segel Rusak

Mereka memproduksi skincare palsu secara rumahan dan belajar secara autodidak di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan Kabupaten Bekasi. Bahan baku dan kemasan diperoleh secara daring, lalu diracik sendiri oleh para pelaku.

“Tersangka ini belajar autodidak. Beli bahan bakunya online, meraciknya asal-asalan. Diproduksi di rumah dijual melalui online store juga,” ucap Mustofa saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (26/5).

SP sebagai otak utama sudah memproduksi dan memasarkan kosmetik palsu sejak 2023 dengan dibantu tujuh karyawan. Untuk menarik minat konsumen, mereka menjual paket produk dengan harga jauh lebih murah dibandingkan aslinya.

“Kalau resmi per paketnya itu Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Sementara pelaku menjual paketannya dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. Dari segi harganya pun jelas lebih murah,” ujarnya

BACA JUGA: Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Curanmor, Sudah 19 Kali Beraksi

“Mereka memasarkan produk kosmetik tidak menenuhi standar dan memalsukan merk yang sudah laku, modusnya seperti itu, untuk mempercepat supaya produknya laku,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemilik merek Gloglowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, yang menerima keluhan dari konsumen melalui akun media sosial. Konsumen melaporkan bahwa setelah menggunakan produk tersebut, mereka merasakan panas dan muncul jerawat beruntusan. Poppy kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (21/5) sekitar pukul 12.30 WIB, unit Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan.

“Di lokasi penangkapan didapati para pelaku sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu serta didapati barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memalsukan skincare dengan merk dagang Gloglowing Skincare dan Elstm Skincare. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket yang siap dikirim ke konsumen,” terang Mustofa.

BACA JUGA: Jaksa Agung Dorong Pemda Libatkan Datun Proses Evaluasi RTRW 

Dalam dua tahun menjalankan usaha tersebut, para pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket produk per hari. Dengan harga jual Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per paket, mereka meraup omzet sekitar Rp1,2 miliar atau Rp50 juta per bulan.

Saat ini, ke delapan tersangka telah diamankan untuk dilakukan penyelidika lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti Facial Wash sebanyak 1020 pcs, Toner sebanyak 1022 pcs, Serum sebanyak 1015 pcs, Cream Siang sebanyak 1035 pcs, Cream Malam sebanyak 1035 pcs, Gel Whitening sebanyak 1030 pcs, kemudian bahan Baku Sabun sebanyak 20 Dirijen, Bahan Baku Bass Cream Putih sebanyak 2 dus, Bahan Baku Bass Jelly sebanyak 5 kilogram, Bahan Baku Air Galon sebanyak 2 galon, Botol Kosong Facial Wash sebanyak 700 pcs, Botol Kosong Toner sebanyak 715 pcs, Botol Kosong Serum sebanyak 720 pcs, Botol Kosong Cream Siang sebanyak 720 pcs, Botol Kosong Cream Malam sebanyak 720 pcs, Botol Kosong Gel Whintening sebanyak 710 pcs, satu dus masing-masing Stiker, dua Alat Vakum, 23 paket return kosmetik, enam unit Hp berbagai merek dan beberapa kardus isi paket siap kirim.

“Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, juga Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Mustofa.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi, menjelaskan bahwa pembuatan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standar BPOM berisiko terkontaminasi bakteri patogen seperti mikroba salmonella, E. coli, dan pseudomonas aeruginosa.

“Biasanya bagi masyarakat yang memiliki kulit yang sensitif, dia bisa mengakibatkan iritasi, kemudian alergi, gatal-gatal, dan sebagainya,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |