SK Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi Bakal Diperbarui

2 weeks ago 23

Beranda Cikarang SK Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi Bakal Diperbarui

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Keputusan (SK) tentang kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi bakal diperbarui dan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat ini, total kawasan kumuh tercatat seluas 620 hektare.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan bahwa pembaruan SK ini diperlukan untuk memperbarui titik-titik kawasan kumuh. Untuk membenahi kawasan kumuh, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.

“Dinas kami bertugas merealisasikan di bidang konstruksi,” ujarnya, Senin (21/4).

BACA JUGA: Warga Kecewa Penertiban Bangli Tak Seperti di Tambun

Chaidir menjelaskan, pembenahan kawasan kumuh meliputi beberapa sektor, seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, rumah tidak layak huni, dan sistem pengelolaan air limbah domestik.

Sementara itu, pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, dan pendeteksian serta antisipasi kebakaran dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Selain itu, perlu juga pembinaan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui Dinas UMKM, serta penguatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Menurut Chaidir, adanya SK Bupati ini menjadi semangat bersama bagi OPD untuk melakukan pembenahan kawasan kumuh secara kolaboratif demi kepentingan masyarakat.

Pada 2024, lanjut Chaidir, pihaknya telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang kolaborasi pembenahan kawasan kumuh. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi OPD dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Perbaikan Stadion Wibawa Mukti Masih Berharap Dukungan Kementerian PU

“Adanya Perbup tersebut tujuannya untuk menjadi landasan sejumlah OPD dalam pembenahan kawasan kumuh,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengatakan saat ini RPJMD masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan pentingnya memasukkan program “Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera” ke dalam RPJMD.

“Rencana lima tahun ini harus mengakomodasi kepentingan masyarakat. Jika SK kawasan kumuh ini untuk masyarakat, tentu perlu dilakukan, yang penting realisasinya sehingga Kabupaten Bekasi bisa bersih dari kawasan kumuh,” ujarnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |