Sekel Jatiwarna Persoalkan Penagihan BPHTB

1 day ago 8

PERTANYAKAN: Sekretaris Kelurahan Jatiwarna E. Kustara menunjukan Surat Penagihan piutang BPHTB dari Bapenda. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat perintah penagihan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi memicu polemik di Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati.

Surat yang mewajibkan pihak kelurahan melakukan penagihan utang BPHTB kepada 35 warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun lalu, justru dipertanyakan keras oleh Sekretaris Kelurahan Jatiwarna, E. Kustara. Ia menilai tugas tersebut semestinya menjadi ranah Bapenda, bukan dialihkan ke kelurahan.

“Seharusnya yang menagih itu Bapenda, bukan kami. Tapi di surat itu justru tugas penagihan diserahkan ke Pamor dan dibagi dua tim,” kata Kustara dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Kamis (11/4).

Pernyataan Kustara tentu bukan tanpa dasar. Ia mengaku pernah bertugas di bidang Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan) Bapenda Kota Bekasi dan mengetahui betul alur kerja serta tanggung jawab lembaga tersebut.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi. Menurutnya, dalam rapat sosialisasi program PTSL tahun lalu, perwakilan Bapenda tidak hadir, menyebabkan informasi mengenai kewajiban BPHTB tidak tersampaikan dengan jelas ke warga.

“Karena Bapenda absen saat sosialisasi, warga jadi tidak tahu harus membayar BPHTB. Sekarang kami yang disuruh tagih, sementara mereka tidak diberi pemahaman sejak awal. Ini jadi bumerang buat kami,” ujarnya.

Kustara juga mempertanyakan mengapa petugas Wasdal, yang jumlahnya cukup banyak, tidak diterjunkan langsung untuk menagih ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak tugas, namun menuntut kejelasan prosedur.
“Ini tugas Wasdal, bukan kelurahan. Kami bukan menolak. Demi Allah, kami mendukung peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi tolong, jangan lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa meski surat tugas penagihan telah dibuat oleh Lurah, surat tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun sebagai aparat, ia tetap akan menjalankan perintah tersebut.

Fakta di lapangan pun tak kalah memprihatinkan. Warga yang ditagih, mayoritas mengaku belum mampu membayar karena kesulitan ekonomi.

“Yang bisa kami lakukan hanya menagih. Tapi kalau warga bilang ‘tidak ada uang’, kami bisa apa?” ujarnya pasrah.

Hingga kini, penagihan BPHTB kepada 35 warga Jatiwarna masih terus dilakukan oleh Sekel dan petugas Pamor. Namun polemik mengenai kejelasan tanggung jawab antarlembaga pemerintah dalam penanganan program pusat ini masih menggantung.(pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |