Resmi BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September

3 hours ago 2

Beranda Berita Utama Resmi BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September

Peserta saat mengikuti seleksi PPPK Kota Bekasi. Foto: dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu, yang semula ditetapkan berakhir 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis 11 September 2025.

Surat penyesuaian jadwal itu mengatur proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Catat, Ini Syarat Lengkap Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu 

“Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya dikutip dari JPNN.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025.

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025.

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.

Selain itu, Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa syarat dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat.

“Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” pungkas Aris Windiyanto. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |